Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Ketua MPR Dipersoalkan Menyalahgunakan Wewenang Pengelolaan Hutan
Pengacara Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah datang ke Riau saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Dia meluruskan pernyataan Annas, pada Selasa (18/11) lalu, yang mengatakan Zulkifli datang di acara ulang tahun Provinsi Riau untuk menyerahkan izin tata ruang kawasan hutan.
"Pak Menteri ketika itu datang untuk menyerahkan RTRWP. Itu resmi dari pemerintah," kata Eva saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (21/11).
Berkas yang dimaksud adalah Surat Keputusan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Penyerahan penetapan RTRWP itu bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Provinsi Riau, pada 9 Agustus.
SK RTRWP itu merupakan perubahan peruntukkan, dari surat keputusan perubahan yang diikuti SK penunjukkan. SK itu diturunkan karena sebelumnya Riau belum memiliki tata ruang baru, sehingga yang ada hanya tata guna kesepakatan.
Eva mengatakan, kala itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi pengelolaan tata ruang baru. Dengan kata lain, SK tersebut membuka peluang bagi, misalnya, pembangunan jalan raya dan perumahan rakyat jika ada lahan hutan yang memungkinkan untuk dikelola.
Dalam pidatonya kala itu, Zulkifli menjanjikan bakal memproses dengan cepat sekiranya ada pengajuan untuk penataan ruang baru di kawasan hutan. "Kalau ada tanah rakyat yang masih berstatus hutan, majukan kepada saya," kata Annas menirukan pidato Zulkifli, Selasa (18/11). "Maka itulah saya maju," ujar Annas.
Ibarat mendapat kado di hari ulang tahun, Annas pun lantas memanfaatkan SK Menhut ntuk menilap uang suap dari pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang ingin mengubah status lahannya.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Duit suap diberikan kepada Annas sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Mereka akhirnya berkumpul di Jakarta, Kamis (25/9) lalu, untuk membahas kongkalikong tersebut. Eva mengatakan, Ibu Kota dipilih sebagai lokasi pertemuan karena mereka berencana bertemu Zulkifli. "Ya untuk bertemu menteri," kata Eva.
Nahas, pertemuan tersebut sudah terendus penyidik KPK. Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di lokasi pertemuan yang merupakan kediaman Sang Atuk, Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur. "Niat ketemu menteri, keburu ketangkep, he he he," ujar Annas, Selasa (18/11).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil Tim Terpadu, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Isinya tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.294 hektare (ha), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 ha di Provinsi Riau.
Keputusan itu berdasarkan usulan gubernur Riau mengenai perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Riau. Hal itu melalui Surat Gubernur No. 050/Bappeda/56.10 tanggal 27 April 2009, No. 050/Bappeda/65.27.a tanggal 30 November 2009, No. 050/Bappeda/76.03 tanggal 09 Februari 2010, dan No. 050/Bappeda/15.03 tanggal 07 Februari 2012.