Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) KIS-KIP-KKS dan e-KTP Diharap Bisa Dibaca Pemindai Yang Sama
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyarankan agar empat kartu sakti yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dapat dipakai dalam satu alat pembaca elektronik.
Kepala Deputi BPPT Bidang Teknologi Infromasi Energi dan Mineral, Hammam Riza mengatakan, melakukan integrasi pada kartu-kartu sakti Jokowi akan memberi kemudahan bagi pemerintah. Mesin pembaca itu sebaiknya juga bisa membaca KTP elektronik (e-KTP)
"Kami melihat dalam prosesnya, setiap penggunaan kartu sakti ini masih membutuhkan eKTP, maka akan jauh lebih baik jika semua kartu ini bisa diolah dalam satu alat pembaca," ujar Hammam saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, dengan mengintegrasikan seluruh kartu ini dapat memberikan efisensi dan keamanan yang jauh lebih baik. Karena pada dasarnya penggunaan e-KTP adalah berbasis biometrik dimana sebuah cip yang tertanam di dalamnya bisa menjadi tanda tangan dalam bentuk digital.
"Jadi penggunaannya, KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) ditempel pada alat pembaca dan verifikasinya menggunakan e-KTP yang juga ikut ditempel. Semuanya mudah karena hanya tinggal ditambah satu buah modul," lanjut Hammam.
Dengan begitu, lanjut Hammam, konsep e-KTP yang dilakukan oleh pemerintah dapat digunakan dengan maksimal dan bukan sekadar perubahan bentuk menuju elektronik.
"Percuma sudah e-KTP tapi tetap harus fotokopi sana-sini. Kita ingin e-KTP ini jadi identitas tetap dan tidak ada lagi syarat harus fotokopi KTP atau semacamnya," kata Hammam.
BPPT akan memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan integrasi kartu sakti Jokowi dalam satu alat pembaca bersama e-KTP untuk memudahkan proses pelayanan publik yang lebih baik, cepat dan maksimal.
Kartu sakti dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo ini terdiri dari empat kartu, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ada pula Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS) yang berbentuk kartu SIM untuk ponsel.
Pada praktiknya, pemerintah menjalin kerjasama dengan perusahaan bank, perusahaan telekomunikasi, dan kantor pos untuk memudahkan distribusi bantuan dana kepada warga yang kurang mampu.