Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Perppu KPK: Aleg Komisi 3 Cecar Rekam Akademis Johan Budi, Pakar Menilai Layak
Batasan umur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi masalah saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pimpinan KPK dibahas di Komisi III DPR RI. Namun, menurut Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setyadi batasan umur tersebut tidak akan berlaku bagi pimpinan sementara KPK.
Menurut Wicipto batasan umur pimpinan KPK dari 40 hingga 65 tahun hanya berlaku pada pimpinan tetap lembaga antirasuah.
"Batasan usia hanya berlaku sementara pada Perppu ini. Antara undang-undang lama dan Perppu nanti menjadi satu kesatuan," kata Wicipto saat ditemui di kompleks DPR, Selasa malam (21/4). "Sedangkan pimpinan definitif dengan pemilihan lewat pansel akan disesuaikan dengan aturan lama yaitu 40 hingga 65 tahun," ujarnya menambahkan.
Hilangnya aturan batas usia muncul karena pimpinan sementara bukan pimpinan tetap. Wicipto menegaskan jika pimpinan sementara akan mengacu pada Perppu KPK yang sedang dikaji di DPR ini.
"Untuk pimpinan sementara berlaku Perppu ini karena sifatnya sementara. Untuk Pansel KPK nanti baru mengacu pada UU," ujarnya tegas.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mempertanyakan urgensi Perppu. Perppu tentang KPK menambah dua pasal di antara pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Pasal tambahan itu kemudian diberi nomor Pasal 33A dan Pasal 33B.
Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun. Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun.
Secara spesifik, para anggota komisi 3 DPR cenderung mengkritik Johan Budi. Penunjukkan Johan Budi SP sebagai pimpinan sementara Komisi Pemberantasam Korupsi dipermasalahkan. Alasannya, Johan Budi disebut sama sekali tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
Padahal, dalam Pasal 29 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 soal KPK disebutkan pimpinan KPK harus memiliki latar belakang hukum minimal 15 tahun. Namun, pengertian tersebut diartikan lain oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setyadi.
Menurut Wicipto, Johan Budi memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai wartawan yang melakukan peliputan di bidang hukum selama hampir 10 tahun lebih.
"Untuk syarat pendidikan memang ada yang tidak berstatus sarjana hukum, tapi dari segi pengalaman yang bersangkutan sejak 1994 hingga 2005 bekerja sebagai jurnalis yang menangani masalah hukum," kata Wicipto saat ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa malam (21/4).
"1994 sampai 1999 sebagai jurnalis di Forum Keadilan menangani masalah hukum sedangkan 1999 hingga 2005 menjadi jurnalis Tempo menangani masalah politik dan hukum," ujarnya menambahkan.
Selain memiliki pengalaman sebagai wartawan hukum, Johan Budi pun sudah berkecimpung di dunia KPK cukup lama. Dia menjadi juru bicara KPK selama hampir delapan tahun sejak 2006 hingga 2014.
Johan Budi pun pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Masyarakat KPK pada 2008 dan 2009 serta Kabiro Humas KPK sejak 2009 hingga 2014. Lalu dia mendapatkan hadiah kenaikan pangkat pada 2014 menjadi Deputi Pencegahan KPK sebelum akhirnya dipilih menjadi Plt pimpinan KPK pada 2015.
Sebelumnya, saat melakukan rapat dengan panitia kerja Komisi III, Wicipto dicecar soal keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang memilih Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK. Anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan pengalaman Johan Budi sebagai jurnalis tak bisa disebut sebagai pengalaman di bidang hukum.
Bahkan Wihadi pun mengatakan jika pekerjaan jurnalis dinyatakan berpengalaman hukum maka begitu juga dengan pekerjaan sebagai staf administrasi di kantor notaris.
"Jangan memperkosa bahasa dan harus sadar semua bahwa ini tidak masuk. Apakah karena memiliki pengalaman sebagai jurnalis bidang hukum dia layak disebut berpengalaman di bidang hukum?" ujar Wihadi.
"Analoginya staf administrasi di kantor notaris yang bukan berpendidikan di bidang hukum nanti bisa dianggap berpengalaman," katanya menambahkan.
Tak jauh berbeda dengan Wihadi, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil pun secara pribadi mengatakan profesi wartawan belum bisa dikatakan memiliki pengalaman hukum.
"Apakah profesi jurnalis memenuhi syarat keahlian dan pengalaman hukum? Saya pribadi katakan tidak," kata Nasir.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150422042055-12-48305/bahas-perppu-kpk-dpr-cecar-latar-belakang-hukum-johan-budi/