Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Semua Fraksi Setuju Perppu KPK
Pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai pada batas akhir. Sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Perppu untuk dijadikan Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengungkapkan setelah pengambilan keputusan tingkat satu kali ini, pengambilan keputusan tingkat dua akan segera di ambil pada rapat paripurna terdekat. Meski telah disepakati, Perppu KPK lolos dengan empat catatan.
"Akan segera diambil keputusan tingkat dua di rapat paripurna yang rencananya diadakan besok, Jumat (24/4)," ujar Aziz saat ditemui pasca rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis malam (23/4).
"Di meja pimpinan ada empat catatan dari beberapa fraksi dan Menkumham menyambut baik catatan tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tak terlalu lama," katanya.
Empat catatan yang diberikan oleh fraksi, menurut Aziz, adalah:
1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.
2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.
3. Mempermanenkan komite etik KPK.
4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, hampir seluruh fraksi di DPR menerima secara langsung Perppu KPK tersebut. Fraksi PDI Perjuangan, sebagai perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, melalui Junimart Girsang mengatakan dasar dikeluarkannya Perppu sudah sangat kuat maka PDI Perjuangan menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.
"PDI Perjuangan beri persetujuan terhadap Perppu menjadi UU untuk dilanjutkan ke tingkat dua paripurna," ujar Junimart.
Sementara dari perwakilan Koalisi Merah Putih, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Andika Harmuzy mengatakan pemilihan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002. Selebihnya, kata Andika, mereka setuju Perppu KPK dijadikan UU.
"FPG berpendapat menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang KPK untuk menjadi UU dengan catatan pemerintah harus memperhatikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002. Serta mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode selanjutnya," ujar Andika.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423232500-12-48874/dpr-setujui-perppu-kpk-dengan-empat-catatan/