Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Semua Fraksi Setuju Perppu KPK

12/12/2018



Pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai pada batas akhir. Sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Perppu untuk dijadikan Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengungkapkan setelah pengambilan keputusan tingkat satu kali ini, pengambilan keputusan tingkat dua akan segera di ambil pada rapat paripurna terdekat. Meski telah disepakati, Perppu KPK lolos dengan empat catatan.

"Akan segera diambil keputusan tingkat dua di rapat paripurna yang rencananya diadakan besok, Jumat (24/4)," ujar Aziz saat ditemui pasca rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis malam (23/4).

"Di meja pimpinan ada empat catatan dari beberapa fraksi dan Menkumham menyambut baik catatan tersebut dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tak terlalu lama," katanya.

Empat catatan yang diberikan oleh fraksi, menurut Aziz, adalah:

1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.

3. Mempermanenkan komite etik KPK.

4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, hampir seluruh fraksi di DPR menerima secara langsung Perppu KPK tersebut. Fraksi PDI Perjuangan, sebagai perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, melalui Junimart Girsang mengatakan dasar dikeluarkannya Perppu sudah sangat kuat maka PDI Perjuangan menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.

"PDI Perjuangan beri persetujuan terhadap Perppu menjadi UU untuk dilanjutkan ke tingkat dua paripurna," ujar Junimart.

Sementara dari perwakilan Koalisi Merah Putih, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Andika Harmuzy mengatakan pemilihan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002. Selebihnya, kata Andika, mereka setuju Perppu KPK dijadikan UU.

"FPG berpendapat menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang KPK untuk menjadi UU dengan catatan pemerintah harus memperhatikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002. Serta mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode selanjutnya," ujar Andika.

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423232500-12-48874/dpr-setujui-perppu-kpk-dengan-empat-catatan/