Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(CNN) Setelah DPR Tandingan dan Gubernur Tandingan, Benarkah Akan Ada Golkar Tandingan?

12/12/2018



Politisi Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar, menyatakan bahwa ia siap mendirikan DPP tandingan jika wacana pengubahan aturan syarat pencalonan ketua umum harus mengantungi 30 persen suara dari DPD I yang diajukan Aburizal Bakrie (Ical) tetap dijalankan. Menurut Agun, hal tersebut merupakan indikator usaha Ical untuk menjadi calon tunggal Ketua Umum Golkar.

Segala daya sudah dikerahkan oleh Agun agar aturan itu ditanggalkan. Puncaknya pada Rapat Pleno yang digelar Kamis (13/11) kemarin. Dalam rapat tersebut, Agun berhasil melakukan negosiasi.

"Dalam rapat kemarin telah diputuskan bahwa Rapimnas itu berbeda dengan Munas. Di Rapimnas nanti tidak akan dibahas materi Munas," ujarnya dalam acara diskusi bertema Golkar Baru di Restoran Horapa, Jakarta, Jumat (14/11).

Rapimnas akan diadakan terlebih dahulu untuk membahas pembentukan panitia Munas. Dalam Munas sendiri baru akan dibahas masalah-masalah seperti kaderisasi, strategi, dan agenda penting yang akan dibahas adalah usulan untuk mengubah ART yang mengatakan bahwa syarat menjadi Ketua Umum harus mengantungi 30 persen suara DPD I.

Menurut Agun, jika hal tersebut tetap terjadi, dapat hampir dipastikan akan ada calon tunggal.

"Mau bangun Golkar baru dengan calon tunggal? Omong kosong!" ujarnya geram.

Agun merasa AD/ART yang ada sudah jelas bahwa syarat untuk menjadi ketua umum adalah minimal dua periode menjadi anggota, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Jika aturan 30 persen tersebut tetap dijalankan, Agun telah menyiapkan jurus dengan membentuk DPP tandingan.

"Saya akan buat DPP tandingan. Sudah ada nama-namanya, tapi saya tidak mau sebut dulu. Bukan tidak mungkin Agun jadi ketuanya," pungkasnya.