Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Dana Desa - Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal

12/12/2018



Pada 6 April 2015 Komisi 2 mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggl (MenPDT) Marwan Jafar terkait dana desa dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Desa.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2. Raker dihadiri oleh 27 dari 50 anggota Komisi 2.

Pemaparan dari Mitra Rapat

Berikut adalah beberapa pemaparan dari MenPDT, Marwan Jafar:

  • Dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa agar mengurangi ketimpangan alokasi antar desa.

  • Memenuhi janji presiden agar dana desa sebesar Rp.1.3 milyar.

  • Dana desa berasal dari pendapatan asli desa desa, alokasi APBN, bagian dari kabupaten/kota.

  • Alokasi dana desa dibagi secara merata dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kemiskinan.

  • Prioritas dana desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan desa.

  • Pertanggung jawaban dana desa ada di Kepala Desa. Kepala Desa harus memaparkan dana desa kepada kepala daerah.

  • Pembagian tugas pengelolaan dana desa (pemerintah desa) menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan menganggarkan dana desa.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari MenPDT:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Tagore Abu Bakar dari Aceh 2. Tagore menilai mapping dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KemenPDT) belum siap dan data-datanya belum valid. Oleh karena itu Tagore saran agar KemenPDT untuk hati-hati dalam melangkah. Tagore dan Komisi 2 siap bantu KemenPDT.

Sirmadji dari Jatim 7. Sirmadji ingin Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mempersiapkan solusi yang baik terhadap dana desa ini dan mendorong mempersiapkan pendamping untuk mengawal Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Diah Pitaloka dari Jabar 3. Diah minta klarifikasi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) mekanisme pencairan dana desa dan pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan desa.

Fraksi Golkar: Oleh Mujib Rohmat dari Jateng 1. Mujib menilai program dana desa ini harus ada persiapan yang baik. Mujib saran kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus koordinasi dan daerah-daerah harus disiapkan.

Fraksi Demokrat: Oleh Evert Erenst Mangindaan dari Sulut. Menurut Mangindaan pelaksanaan anggaran harusnya sudah jalan. Mangindaan saran ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) agar membuat petunjuk sehingga rekomendasi sinkron secara jelas.

Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli ingin jangan ada tumpang tindih antar kementerian dalam pelaksanaan dana desa. Menurut Zulkifli mendukung keputusan akhir harus ada pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fraksi PAN: Oleh Amran dari Sulsel 3. Amran ingin Komisi 2 menghitung dana desa agar tepat sasaran.

Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sulteng. Amirul saran kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) supaya tidak ada kecemburuan antar desa agar Camat dituangkan dan diikutsertakan dalam pengawasan dana desa.

Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Menurut Tamanuri kalau kita beri uang ke kepala desa sekarang akan habis uangnya.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Menurut Rufinus sudah marwah dari NKRI untuk desa-desa di perbatasan lebih diperhatikan. Rufinus usul ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) untuk menetapkan desa-desa yang layak untuk mendapat dana ini.

Respon Mitra

Berikut respon dari MenPDT atas tanggapan-tanggapan dari anggota Komisi 2:

  • Tidak ada dana desa yang masuk APBD, tapi hanya lewat melalui APBD dan langsung ke rekening desa.

  • Tidak ada intervensi buat apa dana desa digunakan. Tujuan sesuai kebutuhan desa.

  • Mengenai sanksi, kita akan tahan dulu dananya agar desa benar-benar siap.

  • Soal Komisi agar KemenPDT diarahkan ke Komisi 2 saja.

  • BPK langsung mengawasi dana desa tersebut.

  • Kami melatih pendamping desa yang belum mengerti.

  • Kerjasama antar desa sangat bisa dimungkinkan. Beberapa desa bisa membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

  • Penggunaan dana desa tergantung musyawarah desa.

  • Kami meminta agar tidak dipolitisasi dana desa ini karena kami sudah memiliki roadmap yang baik.

  • Kami akan membangun desa mandiri sebanyak 2.000 desa.

  • Pilkades sekarang sudah dibiayai APBD.

  • Masih ada 15.000 desa yang belum teraliri listrik. Kami akan fokus kepada kepentingan itu.

Kesimpulan

  1. Komisi 2 menerima mekanisme penggunaan dana desa.

  2. Komisi 2 minta KemenPDT untuk membuat petunjuk soal dana desa tersebut.

  3. Komisi 2 minta KemenPDT untuk koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana desa bisa dioptimalkan.

  4. Komisi 2 dan KemenPDT sepakat agar KemenPDT menjadi mitra Komisi 2 agar dibawa ke Paripurna.

Pemimpin Rapat menutup Raker dengan MenPDT pukul 13:33 WIB.

Untuk membaca rangkaian livetweet Raker dengan MenPDT tentang Dana Desa kunjungi http://chirpstory.com/li/260167.


wikidpr/sith