Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Delik.com) Penambang Liar Gunung Botak Namlea Ditertibkan, IREC : Elitnya Juga!
Jakarta – Penyisiran lokasi tambang gunung botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang dilakukan beberapa hari terakhir oleh gabungan aparat TNI Dan Polri untuk mengosongkan lokasi tersebut sesuai instruksi Presiden akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para penambang mendapat apresiasi dari penggiat sosial, sebab hal itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola tambang yang ramah lingkungan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Transparency (IREC), Fuad Bachmid berharap agar langkah tersebut bisa berjalan secara efektif dan merata demi tata kelola tambang yang ramah lingkungan kedepan, bahkan penertiban itu harus dilakukan disemua lini
“Penertiban itu harus kompleks dan komprehensif, jadi bukan saja soal lingkungan tapi aspek lain yang selama ini belum tersentuh, misalnya kenapa mereka bisa hadir disitu, ? siapa yang nyuruh mereka, ? kenapa bisa lolos ? Berarti selama ini mereka tidak masuk begitu saja, ada operatornya” ungkap Direktur Eksekutif IREC, Fuad Bachmid di Namlea.
Menurutnya aspek penataan pertambangan tak lantas hanya berbicara pada sisi hilirnya, akan tetapi hulunya yang menjadi masalah sebab disinyalir ada mafia kelas kakap yang bermain dibalik tambang ilegal itu
“Mau menegakan hukum itu jangan setengah-setengah, harus full, apalagi disektor minerba, Jadi kalau mau sisir itu jangan hanya dilevel bawah (penambang), diatasnya juga dong disisir, sebab mafia itu berada di level atas, dilevel elite, mereka tidak pernah main di becek” katanya
Fuad menambahkan bahwa komitmen lembaga penegak hukum di era Jokowi-JK sudah sangat jelas yakni berkaitan dengan pengawasan pada pemanfaatan sumber daya mineral selama ini, bahkan hal itu dibuktikan dengan Momerandum of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung, Kapolri Dan Pimpinan KPK yang telah ditandatangani bersama sehingga menurutnya tidak ada alasan lagi untuk penegak hukum tinggal diam
“Jadi kalau TNI dan Polri ke atas gunung sisir para penambang liar itu, maka Kejaksaan Dan KPK harus bergerak diluar gunung untuk sisir juga para mafianya yang bermain-main, khan tidak mungkin KPK dan Kejaksaan menangkap langsung pelaku pencemaran lingkungan sebab itu ranah pidana umum dan merupakan tugas Polri, sedangkan Kejaksaan Dan KPK itu kan rananya Pidana Khusus, jadi bisa ditelusuri secara mendalam, panggil para pengusaha untuk dimintai keterangan siapa saja yang ijinkan mereka masuk, siapa saja pejabat yang pernah berhubungan sama mereka dan minta PPATK telusuri aliran dananya” ungkap fuad