Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Detik) Agus Hermanto: Demokrat Tetap Berharap Uji Publik Masuk dalam UU Pilkada

12/12/2018



Revisi UU Pilkada akan disahkan hari ini dan salah satu yang diubah adalah penghapusan uji publik. Partai Demokrat tetap ingin uji publik dipertahankan, sesuai isi Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY.

"Dalam pembahasannya, Partai Demokrat tetap beri catatan bahwa kita setuju UU Pilkada ini dilaksanakan perubahan tapi PD tetap ingin uji publik dilaksanakan," kata Waketum PD Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat kalah suara karena 9 fraksi lainnya sudah menyepakati poin-poin perubahan UU Pilkada. Oleh sebab itu, PD hanya akan memberikan catatan.

"Kita lihat kenyataan, karena hanya PD fraksi yang dukung (uji publik), jadi kita beri catatan karena ini keputusan kolektif kolegial," ucap Wakil Ketua DPR ini.

Komisi II DPR telah menyepakati sejumlah perubahan di UU Pilkada. Penyelenggara Pilkada adalah KPU, waktu pelaksanaannya tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).‎

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.