Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Detik) DPR Mau Revisi UU Pilkada Demi PPP dan Golkar, JK: Tak Perlu

12/12/2018



Jakarta - DPR berencana merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk mengubah aturan soal pencalonan di Pilkada karena ada dua partai politik yang masih bersengketa yaitu PPP dan Golkar. Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat hal itu tidak diperlukan.

"Nggak perlu (revisi). Waktunya juga reses kan. Sulit," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bila partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Apabila SK Menkumham tersebut digugat ke pengadilan acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. Sementara menurut Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rekomendasinya ke KPU, penentuan partai yang berhak ikut pilkada adalah putusan terakhir pengadilan sebelum tenggat waktu pendaftaran.

KPU dan Komisi II DPR pun keukeuh pada pendiriannya masing-masing. Gagal 'merayu' KPU, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dua UU ini menjadi dasar hukum terbitnya PKPU.

Terkait partai politik yang masih bersengketa, JK mendorong agar islah segera tercapai sebelum masa pendaftaran calon. Dengan demikian, PPP dan Golkar bisa mengikuti Pilkada. 

"Saya kira mudah-mudahan bisa Golkar selesai. Kan siapa yang cepat bisa islah atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," ucap mantan Ketum Golkar ini.