Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Detik) Fadli Zon Pimpin Rapat KPU-DPR Bahas Nasib Golkar dan PPP di Pilkada

12/12/2018



Jakarta, Detik.com - Keputusan KPU tentang dualisme kepengurusan partai politik yang berhak ikut Pilkada menuai reaksi dari DPR. KPU mengacu pada putusan inkrah, sementara komisi II DPR‎ meminta KPU merujuk pada putusan pengadilan terakhir sampai pendaftaran.

Pimpinan DPR bersama komisi II akhirnya mengundang KPU untuk membahas ketentuan dalam peraturan KPU tentang pencalonan tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR yang membawahi bidang politik-hukum Fadli Zon.

Rapat digelar di ruang pimpinan DPR Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5/2015) dimulai sekitar pukul 13.55 WIB. Selain Fadli Zon, duduk mendampingi Ketua DPR Setya Novanto.

Seluruh komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut, yaitu Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay. Hadir juga sekjen KPU Arief Rahman.

Sementara komisi II hadir seluruh fraksi di antaranya Rambe Kamarulzaman (Golkar), Arif Wibowo (PDIP), Riza Patria (Gerindra), Yandri Susanto (PAN), Teuku Rifki Harsya (Demokrat), Epyardi (PPP), Mustafa Kamal (PKS) dan lainnya. Turut hadir sebagai BKO Ade Komaruddin (Golkar).

Rapat itu digelar tertutup. Sebagaimana diketahui KPU memutuskan terhadap parpol yang dualisme, maka KPU hanya akan menerima kepengurusan yang inkrah jika islah tidak tercapai.‎ Dalam hal ini PPP dan Golkar terancam tak bisa ikut pilkada.