Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(detik) Fahri Hamzah: Saya Dukung Pilkada Lewat DPRD, Tapi PKS Harus Rapat KMP Dulu
Perpu Pilkada akan segera dibahas di DPR. Namun PKS harus mengadakan rapat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) guna menentukan sikap final terhadap Perpu Nomor I Tahun 2014 itu, apakah menolak atau menerima.
"Kita belum tahu karena masih harus rapat partai kemudian harus rapat KMP terlebih dulu," kata politisi PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).
Fahri yang juga Wakil Ketua DPR ini secara pribadi menyatakan dirinya tetap mendukung Pilkada lewat DPRD. Maka, Perpu harus ditolak dulu.
"Kalau saya masih sikap awal, Perpu ditolak dulu," kata Fahri.
Meski begitu, persoalan Perpu Pilkada jauh lebih luas daripada soal sikap menerima atau menolak. Bila Pilkada digolongkan dalam urusan pemerintahan daerah dan tak lagi masuk urusan Pemilu, maka harus dipikirkan apakah perlu rekruitmen penyelenggara Pilkada yang baru.
"Kalau ditolak maka lebih gampang. Bikin skenario baru yaitu Undang-undang bahwa Pemilu tak lagi secara langsung tapi melalui DPRD," tuturnya.
Fahri berbicara dalam jumpa pers soal agenda DPR masa sidang kedua ini dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Partai Demokrat. Agus menyatakan DPR punya waktu lima minggu sebelum reses pertengahan Februari nanti untuk memutuskan soal Perpu Pilkada, apakah diterima menjadi UU atau tidak.
"Kurang lebih waktunya lima minggu. Karena kalau tidak ada jawaban, ini dianggap diterima oleh DPR," kata Fahri.
link profil wikidpr untuk Fahri Hamzah:
http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef6ff