Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Detik) Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR: Tidak Masalah Melantik Kapolri Tersangka Korupsi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berkukuh meminta Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Status Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut ia hiraukan.
"Soal Kapolri itu kan tidak mendesak, presiden bisa lantik dan kemudian presiden nonaktifkan lagi. Soal sederhana lalu dia angkat Plt, yang saya bingung kok susah banget. Setelah dilantik dinonaktifkan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Padahal, melantik tersangka korupsi tentu saja bisa membuat preseden buruk tak hanya bagi presiden namun juga Indonesia. Namun, Fahri justru menanggapinya dengan enteng.
"Tidak apa-apa, memang kenapa kalau melantik tersangka korupsi, setelah itu dinonaktifkan karena dia tersangka. Tapi kalau anda tidak melantik setidaknya anda 3 muka yang anda tampar," jawab Wasekjen PKS ini.
KPK tidak bisa menerbitkan SP3 untuk status tersangka seseorang. Selama ini, tersangka KPK juga sudah pasti divonis bersalah. Fahri kembali berkelit dengan alasan masih ada proses praperadilan.
"Kan ada praperadilan," ucap Fahri. Padahal, praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka seseorang.
Menurut Fahri, dengan tidak melantik Komjen Budi, Jokowi sudah menampar wajah 3 pihak. Yang pertama adalah sistem pemerintahan sendiri.
"Ini menampar sistem yang bekerja buat dia. Kompolnas, sesneg, kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menyebut Jokowi menampar wajah DPR karena sudah mengirim surat meminta agar DPR menyetujui Komjen Budi. Yang terakhir adalah menampar wajah BG sendiri.
profil wikidpr untuk Fahri Hamzah: http://wikidpr.org/anggota/