Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Detik) PM Abbott Tarik Dubesnya di Jakarta, Indonesia Tak Perlu Bereaksi
Jakarta, Detik.com - Pasca eksekusi mati, Perdana Menteri Australia Tony Abbott langsung bereaksi segera menarik dubesnya di Jakarta. Indonesia disarankan menghadapi reaksi pemerintah Australia secara bijak.
"Apabila ketidaksukaan tersebut dalam bentuk nota protes diplomatik, bahkan pemanggilan pulang Dubes Australia kembali ke negaranya, maka pemerintah tidak perlu bereaksi,"ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam peryataannya, Rabu (29/4/2015).
Menurut Hikmahanto, mengingat dua tindakan tersebut masih dalam koridor tata kerama hubungan antar negara ketika suatu negara tidak menyukai kebijakan negara lain namun tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Namun bila tindakan pemerintah Australia melebihi dari yang dimungkinkan maka tidak ada pilihan lain pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dan keras.
"Inti tindakan pemerintah Indonesia adalah ketika kedaulatan negara yang menjadi taruhan maka tidak ada kompromi, bahkan pemerintah harus tunduk pada tekanan," jelasnya.
Tindakan tegas pemerintah Indonesia dapat bermacam-macam, mulai dari menghentikan segala bentuk kerjasama dengan Australia semisal dibidang manusia pencari suaka dengan tujuan Australia hingga perang melawan terorisme. Secara ekonomi pemerintah dapat melakukan moratorium impor sapi asal Australia.
"Bila Australia menghentikan berbagai bantuan ke Indonesia, pemerintah harus melihat tindakan ini sebagai positif karena akan memandirikan Indonesia dan membebaskan Indonesia dari bantuan asing. Bantuan asing kerap dijadikan alat untuk mengendalikan pelaksanaan kedaulatan Indonesia yang dianggap tidak sejalan dengan negara pemberi bantuan," tuturnya.
Bila Australia mengutak-atik integritas wilayah Indonesia maka pemerintah perlu mengingatkan keberlakuan Lombok Treaty atau Perjanjian Lombok. Perjanjian ini yang mewajibkan kedua negara untuk menghormati integritas wilayah masing-masing negara.
Satu hal yang pemerintah Indonesia harus pertahankan untuk tidak terganggu adalah hubungan baik antar masyarakat kedua negara. Hubungan dengan masyarakat Australia harus diutamakan karena rakyat Australilah yang mempunyai hak untuk mengganti pemerintahan.
"Pergantian pemerintah kerap membawa angin baru dan segar dalam hubungan antar negara. Pemerintahan baru akan meninggalkan cara-cara pemerintahan sebelumnya dalam mengelola hubungan dengan Indonesia. Mereka tidak memiliki beban sebagaimana pemerintahan sekarang yang secara reguler mengancam pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi," paparnya.
"Publik di Indonesia pun perlu diimbau untuk mempercayakan kepada pemerintah dalam menghadapi reaksi dari pemerintah Australia. Situasi yang tidak diharapkan adalah masyarakat mengambil tindakan sendiri yang tidak bersahabat terhadap warga Australia," tutup Hikmahanto