Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Detik) PPP dan PKS yang Usul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasannya

12/12/2018



Jakarta - DPR mempersiapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang semua produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol. PPP dan PKS sebagai dua partai yang mengusung RUU ini, pertimbangannya cukup gamblang.

"Pertama rancangan undang-undang ini pada periode lalu sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi karena waktu jadi tidak sempat diselesaikan. Selanjutnya pertimbangannya sekarang ini kita darurat miras," kata anggota Baleg DPR RI dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Minuman beralkohol, dipandang sudah terlalu membawa dampak negatif. Sehingga sudah saatnya produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsinya distop.

"Dampak negatif dari minuman beralkohol itu juga sedemikian akut dari sisi kesehatan dari sisi kriminalitas memberikan dampak negatif yang luar biasa. Dari sisi kesehatan itu laporan dari WHO itu juga menyebutkan 2,5 juta orang meninggal dunia karena dampak negatif dari minuman beralkohol dan sebagian diantaranya tidak sedikit meninggal generasi usia produktif," papar Arwani.

"Arah penyusunannya RUU ini adalah memberi larangan bagi mencakup semua hal produksi, distribusi, lalu penjualan dan perdagangan dan konsumsi," lanjut Arwani.

Meskipun ada sanksi tegas bagi produsen, distributor, pedagang, sampai konsumen, namun sayangnya masih ada pengecualiannya. "Dengan masih memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan-kepentingan terbatas. seperti kepentingan untuk pariwisata, kepentingan untuk adat istiadat, kepentingan medis, " kata Arwani.

Mungkin saja kepentingan pariwisata masih jadi celah masuk peredaran miras di Indonesia, tentu hal terebut harusnya juga dikaji mendalam dalam pembahasan RUU ini ke depan.