Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Detik.com) DPR Ajak Jokowi Rapatkan Penyelamatan KPK
Detik.com | Taufik Kurniawan mengusulkan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Pertemuan ini perlu digagas dalam rangka penyelamatan KPK.
"Dalam kaitan situasi saat ini kami harapkan semacam pertemuan informal yang dipimpin langsung Pak Presiden Joko Widodo karena ini menyangkut krisis kepemimpinan KPK karena Pak Busyro periodenya baru saja berakhir jadi pada hari ini pimpinan KPK tinggal 3. Ini dalam rangka menyelamatkan KPK," kata Taufik Kurniawan kepada detikcom, Jumat (23/1/2015).
Rapat paripurna DPR terakhir memang memutuskan pemilihan pimpinan KPK dilakukan bersamaan atau satu paket pada akhir tahun 2015 mendatang. Karena itu pimpinan KPK akan berjumlah 4 orang sampai akhir tahun. Namun setelah Polri menangkap Bambang Widjojanto maka pimpinan KPK tinggal tersisa 3 orang.
"Karena itu perlu ada forum informal antara Presiden dan pimpinan DPR untuk membahas penyelamatan KPK. Jadi kita tidak mengintervensi penegakan hukum tetap kita mencari langkah untuk menyelamatkan KPK," kata Taufik.
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pagi tadi saat hendak mengantar anaknya sekolah. Bambang ditangkap terkait kasus keterangan palsu dalam sengketa pilkada di tahun 2010 tersebut. Bambang terancam 7 tahun penjara.
"Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Ronny menjelaskan pasal itu terkait dengan pemberian keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. "Menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny.
"Ancamannya 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Di saat KPK seperti dalam kepungan, aksi #SaveKPK terus meluas. Siang nanti para tokoh pro KPK akan berkumpul di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said. Selamatkan KPK!