Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik

12/12/2018



Jakarta - Terpidana korupsi jaksa Urip Tri Gunawan dihukum 20 tahun penjara. Apabila mengikuti rezim remisi saat ini, maka ia bisa bebas saat baru menjalani masa pemidanaan 8 tahun di penjara. Adilkah?

Banyaknya remisi yang didapat itu berdasarkan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di Keppres itu, seorang nara pidana dalam satu tahun bisa mendapatkan banyak jenis remisi, seperti remisi 17 Agustus, remisi hari raya dan remisi tambahan. Keppres itu dinilai sudah tidak sesuai dan perlu direvisi.

"Keppres 174/1999 terlalu banyak menampung model remisi. Ini bisa ditinjau. Ini lebih penting ditinjau, kebanyakan," kata ahli hukum Dr Zainal Arifin Mochtar.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) Road Map Penegakan Hukum Indonesia yang digelar Kemenkum di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat-Sabtu (23-24/9/2016). Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof Runtung Sitepu, dan Refly Harun.

"Kami pernah mencoba menghitung kasus Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Kalau dihitung dengan jumlah remisi-remisi yang harus diterima, dia hanya menjalanai hukuman 8 tahunan dari semua hukuman 20 tahun yang harus diterimanya. Semua jenis remisi itu didapatkan," ucap Zainal.

Urip dihukum karena menerima suap dari Artalyta Suryani di kasus BLBI. Ayin dihukum 4,5 tahun penjara.

"Memang ini yang bisa merusak kepercayaan orang, merusak rasa keadilan publik. Ngapain dikasih 20 tahun kalau menghuni berapa tahun sudah keluar. Apalagi banyak alasan-alasan yang bisa dibuat," cetus Zainal.

Selain jenis remisi yang cukup banyak, syarat narapidana mendapatkan remisi juga dipertanyakan. Pihak LP dinilai harus selektif memberikan syarat kelakuan baik.

"Ngajarin ngaji atau apa semua bisa dikonversi jadi syarat mendapatkan remisi. Yang begini-begini ini jangan-jangan di keppresnya harus dilihat," kata pengajar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Dengan pertimbangan di atas, maka Zainal menilai pemerintah lebih penting merevisi Keppres Nomor 174/1999, daripada merevisi PP 99/2012. Setelah perdebatan berjalan cukup lama, di ujung FGD, forum menyetujui merevisi PP 99/2012 kecuali untuk terpidana korupsi.

Namun gagasan memangkas jenis remisi tidak disetujui Prof Muladi. Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menilai jenis remisi dalam satu tahun sudah tepat.

"Kalau saya orientasinya bukan itu, orientasi saya adalah berkelakuan baik, itu yang paling penting. Remisi bukan hanya reward tapi hak, itu penting sekali. (Jenis remisi) tetap, tapi pelaksanaannya lebih selektif. Itu intinya," kata mantan Menteri Kehakiman di tempat yang sama.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, saat ini narapidana berhak mendapatkan remisi dalam setahun:

1. Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan Hari Kemerdekaan RI.
2. Remisi Umum Susulan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
4. Remisi khusus susulan yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
5. Remisi Tambahan yaitu apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).