Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Aneh, 80% Trader Gas di RI Hanya Bermodal Kertas
Jakarta -Sektor gas bumi juga menjadi salah satu fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera dibenahi. Pasalnya sektor ini dikuasai oleh trader-trader atau makelar gas yang hanya bermodal kertas, dan hanya menyusahkan masyarakat saja.
Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengakui, 80% trader gas yang ada di Indonesia justru trader yang tidak memiliki infrastruktur alias hanya modal kertas.
"Hampir 80% trader gas di Indonesia itu tak punya modal, tapi bisa punya alokasi gas, ini memang aneh, tapi terjadi," kata Fanshurullah kepada detikFinance, Minggu (2/8/2015).
Pria yang akrab di sapa Ifan ini mengungkapkan, BPH Migas pernah mencatat, pada 2013 lalu ada 39 trader gas namun hanya 8 perusahaan yang punya infrastruktur seperti pipa gas.
"Data 2013 lalu saja, kami mencatat ada 39 badan usaha yang merupakan trader gas. Karena tercatat sebagai trader resmi, mereka mempunyai hak untuk untuk menjual atau mendapatkan alokasi gas," ujarnya.
Ifan mengungkapkan, 8 perusahaan yang punya infrastruktur gas tersebut yakni, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (Persero), PT Pertamina Gas (Pertagas), PT TGI, PT EHK, PT Majuko, PT SCI, PT Rabbana, dan PT Grasindo.
"Bayangkan, ada perusahaan tak punya modal tapi punya alokasi gas, dia bisa jual alokasinya ke perusahaan yang punya infrastruktur, tanpa kerja keras, tanpa keluar uang banyak untuk bangun pipa gas dia sudah dapat untung besar," ungkap Ifan.
Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu lalu mengakui, keberadaan trader tak punya infrastruktur yang ia sebut 'Saudagar Bermodal Kertas' ini hanya menyusahkan masyarakat saja.
"Satu yang akan kita benahi adalah soal alokasi gas. SKK Migas telah dapat 1 profil, di mana dari 60 trader hanya 15 trader yang punya fasilitas infrastruktur gas seperti pipa gas," kata Sudirman.
Artinya, sekitar 75% trader gas di Indonesia adalah perusahaan yang bermodalkan kertas, tanpa memiliki infrastruktur, tetapi bisa memiliki alokasi gas.
"Selebihnya mereka hanya saudagar bermodalkan kertas," tegas Sudirman.
Sudirman mencontohkan, ada pembangkit listrik kekurangan gas, ada pula industri-industri kekurangan gas, hal ini terjadi karena ada perusahaan trader gas yang hanya bermodalkan kertas, tapi tidak punya infrastruktur.
"Makanya, kita benahi semua, tidak ada lagi lucu-lucuannya, tidak ada lagi PLN beli gas harus ke pihak ketiga, atau sebaliknya Pertamina atau PGN jual gasnya ke pihak ketiga, lalu gasnya dibeli BUMN. Sekarang penataan energi sudah lebih baik, SKK Migas, Pertamina, PGN, PLN, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama duduk bersama berdialog, selesaikan masalah," tutupnya.