Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang

12/12/2018



Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi minyak sawit senilai Rp 96 miliar. Diduga, bisnis tersebut fiktif belaka.

"Modus operandi tersangka Indra P Simatupang ini mengajak korban Louis dan Yacub untuk bisnis jual beli kernel dan CPO, diduga semua bisnis tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada," jelas Kasubdit Jatanras Dutreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).

Dijelaskan Hendy, tersangka Indra mengajak korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO pada tahun 2013, yang menurutnya dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Saat itu, tersangka belum menjabat sebagai anggota DPR.

"Menurut pengakuannya, kernel dan CPO dari PTPN tersebut dijual ke PT Sinar Jay dan PT Wilmar, namun PTPN sendiri menyatakan tidak pernah ada jual-beli tersebut," sambung Hendy.

Hendy mengatakan, tersangka bersama ayahnya diduga membuat surat perjanjian investasi tersebut secara fiktif. "Karena faktanya, surat perjanjian itu dilakukan di rumah tersangka," lanjut Hendy.

Tersangka kemudian menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Total ada 8 buah perjanjian yang selalu diputar ilang oleh tersangka, di mana keuntungan diberikan namun modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.

"Namun faktanya tidak pernah ada jual-beli tersebut," cetusnya.

Setelah Indra menjadi anggota DPR, kerja sama korban dengan Indra diteruskan oleh tersangka Suyoko selaku staf Indra.

"Sebelum kerja sama dimulai, tersangka Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang untuk meyakinkan korban dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis adalah Muwardy Simatupang ketika masih menjabat sebagai deputi menteri BUMN di tahun 2004," paparnya.

Namun, karena tidak pernah mendapat keuntungan lagi dan modal pun tidak pernah kembali, kedua korban akhirnya memutuskan untuk memutus kerjasama tersebut pada April 2015. Hingga akhirnya korban melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016.

Sementara itu, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu mengatakan, kerugian korban mencapai Rp 96 miliar.

"Kerugian korban mencapai Rp 96 miliar. Tersangka pernah memberikan uang Rp 112 miliar dalam bentuk cek, tetapi ternyata cek itu adalah cek kosong," tutur Budi.