Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Berlangsung Dramatis, KRI Oswald Siahaan Tangkap Kapal Nelayan Cina di Natuna
Jakarta - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap kapal nelayan Cina yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penangkapan ini berlangsung dramatis karena dibayang-bayangi oleh kapal Coast Guard Cina.
Dalam siaran pers Koarmabar yang diterima detikcom, Minggu (29/5/2016), peristiwa penangkapan berawal pada Jumat (27/5), pukul 13.30 WIB KRI Oswald Siahaan-354 jenis frigate melakukan patroli di Natuna dan melihat ada tindakan mencurigakan di radarnya. Petugas mendekati lokasi yang mencurigakan dan menemukan kapal ikan Cina Gui Bei Yu 27088.
Kapal ikan itu mencoba lari dari kejaran KRI Oswald di bawah komandan Kolonel Laut (P) I Gung Putu Alit Jaya dengan kecepatan 8 knot. KRI Oswald tak mau kalah dengan menambah kecepatan kapal hingga 16 knot. Selama pengejaran, beberapa kali kapal Cina itu diperingatkan sesuai dengan SOP. Bentuk peringatan mulai dari peringatan kontak radio, peringatan melalui pengeras suara, tembakan peringatan ke udara, peringatan tembakan kanan dan kiri haluan juga tidak diindahkan. Bahkan kapal ikan tersebut melakukan gerakan zig zag dan akhirnya tindakan paling keras dilakukan yaitu tembakan di anjungan.
Setelah diberikan tembakan, kapal Cina itu akhirnya menyerah. Dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK yang berjumlah 8 orang dan muatannya ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Natuna Ranai guna proses pemeriksaan hukum yang berlaku.
Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R, menjelaskan kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan dugaan sementera kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing. Dia juga menekankan, penangkapan tersebut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pangarmabar juga mengintruksikan kepada seluruh jajaranya di lapangan agar mematuhi SOP dan ROE (Rule Of Engagements) sebagai pijakan kita dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Sementara itu Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI S Irawan mengatakan bahwa banyaknya potensi kekayaan laut Natuna yang berlimpah seperti ikan dan lain-lain banyak mengundang kapal nelayan-nelayan asing masuk secara ilegal melakukan kegiatan menguras sumber daya laut yang ada di Natuna. Akibatnya masyarakat nelayan lokal tidak merasakan berlimpahnya sumberdaya ikan tersebut karena habis dikuras nelayan asing.
"Kenyataannya walaupun setiap saat kita menangkap dan meledakkan kapal-kapal nelayan asing yang melakukan pelanggaran di Natuna namun mereka tidak jera dan masih ada yang melakukan illegal fishing seperti sekarang ini terjadi," kata Irawan.