Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengaku bertemu dengan I Putu Sudiartana. Pertemuan itu dilakukan sebelum APBN-P 2016 disahkan.
"Saya ketemu Putu tanggal 27 (Juni) malam. Itu pada sela-sela rapat Banggar diskors karena menunggu putusan tax amnesty. Ini APBN alot karena tax amnesty belum diketok, itu saja," kata Wihadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/3016).
Wihadi beralasan pertemuannya dengan Putu lantaran hendak menukar jam tangan yang diberikan Putu. Jam itu disebut Wihadi merupakan barter atas lukisan miliknya.
"Saya serahkan jam karena Putu mau menukar lukisan di ruangan saya dengan jam tangan karena saya tahu jam ini palsu, saya balikkan ke dia," ujar Wihadi.
Wihadi mengaku bahwa pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan pemulusan penambahan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Penuntut umum KPK pun mencecar Wihadi soal jatah seperti yang disampaikan saksi-saksi terutama dari keterangan Putu.
"Kita tidak ada kuota sebenarnya," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Yogan Askan disebut memberikan Rp 500 juta kepada Putu. Uang itu diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN-P 2016.
Sekitar bulan Juni 2016, Yogan bertemu dengan Putu di Plaza Senayan Jakarta. Dalam pertemuan itu hadir pula staf pribadi Putu bernama Noviyanti dan pihak swasta bernama Ippin Mamoto.
Saat itu Yogan menanyakan perkembangan pengurusan DAK Provinsi Sumbar. Yogan meminta agar dana yang dialokasikan minimal Rp 50 miliar yang kemudian disanggupi oleh Putu.
Namun Putu meminta imbalan Rp 1 miliar untuk memuluskan aksinya. Yogan lalu meminta agar kisaran angka anggaran itu antara Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.
Kemudian Putu mengatakan alokasi DAK untuk Provinsi Sumbar akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar. Lalu Putu menghubungi Yogan bahwa alokasi DAK itu sudah disetujui dan meminta jatah Rp 1 miliar melalui Noviyanti.