Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
Jakarta - Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)0 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Energi dan Migas yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, hari ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan keinginannya agar revisi UU Migas dapat memperkuat BUMN perminyakan, yaitu PT Pertamina (Persero).
Caranya dengan mengalihkan cadangan migas nasional yang saat ini dikuasai kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, menyambut baik usulan Arcandra. Kalau itu bisa terwujud, kemampuan investasi Pertamina akan jadi lebih besar, bisa untuk pembangunan infrastruktur migas, menguasai lebih banyak blok migas, dan eksplorasi untuk mencari cadangan-cadangan migas baru.
"Itu justru yang kita lihat sebagai sebuah potensi agar kita bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, mempercepat peningkatan cadangan untuk upstream (hulu). Dengan kita memonetisasi (cadangan migas nasional), kita akan memiliki kemampuan investasi besar. Investasi bisa kita lakukan untuk eksplorasi, untuk penguasaan penguasaan blok migas," kata Dwi usai menghadiri Rakernas Kadin di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dwi menambahkan, ke depan kemungkinan SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina. Perusahaan hulu migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan berkontrak dengan unit di bawah Pertamina ini.
"Cadangan migas bisa menjadi aset Pertamina, tetapi bahwa Pertamina berkontrak (dengan KKKS) lewat unit di bawahnya. Pertamina akan menjadi strategic holding yang di bawahnya semacam unit-unit yang akan berkontrak. Tapi untuk kebijakan tetap di Kementerian ESDM, sementara pelaksanaan kontrak ada unit khusus," tutupnya.