Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Daftar Pilkada, PPP Romi Tak Libatkan Kubu Djan Faridz

12/12/2018



Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya enggan memakai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Ketua Umum DPP PPP Romahurmuzy mengatakan pihaknya sudah melakukan pendaftaran calon kepala daerah tanpa melibatkan PPP kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

"Tidak, tidak bersama kubu PPP yang lain. Kami tetap berpegangan pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya," ujar Romi di sela acara halalbihalal di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Romi menambahkan sejauh ini, pihaknya sudah menyiapkan 268 calon kepala daerah dengan rincian 260 di kabupaten/kota serta 8 provinsi. Ia menekankan setiap calon kepala daerah yang direkomendasikan ini sudah melalui tahapan uji kelayakan.

"Sampai dengan tadi pagi, kita sudah ambil keputusan untuk 268 daerah dari 260 kabupaten/kota dan 8 provinsi. Masih ada satu provinsi lagi yang kita membicarakannya," sebutnya.

Lanjutnya, Romi menilai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 soal pencalonan daerah bagi partai berkonflik bertabrakan dengan Undang-Undang Partai Politik. PKPU ini menurutnya tak bisa dijadikan acuan karena membenarkan dualisme kepengurusan.

Namun, Romi menegaskan pihaknya yang memiliki struktur kepengurusan yang diakui.

"Saya tidak cek siapa calon kepala daerah yang sama dengan diajukan kubu lain. Kami merasa hanya kami yang memiliki struktur partai yang diakui," sebutnya.