Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Dana KJP Diselewengkan, Mendagri Didesak Rampungkan NIK e-KTP
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) geram dengan penemuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait adanya penyelewengan peruntukan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebocoran seperti ini akan terus terjadi apabila data e-KTP belum juga optimal.
"Saya bilang selagi data dari e-KTP belum lengkap semua, kebocoran terkait subsidi dan hibah kepada publik pasti terjadi pelanggaran karena data belum jelas," ujar Agus saat dighubungi detikcom, Senin (3/8/2015) malam.
Dia pun kemudian mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merampungkan pendataan nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini untuk mencegah penyaluran bantuan kepada tangan yang salah.
"Saya desak Mendagri segera selesaikan NIK. Kalau tidak juga, pasti datanya bisa dibuat yang nggak berhak dan nggak dapat malah dapat," lanjutnya.
"Kalau kita bicara pengguna, KJP kan untuk membantu orang tidak mampu di bidang pendidikan. Kalau datanya tidak lengkap, repot. Dari e-KTP apa saja bisa di situ nggak perlu survei," kata Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadisdik DKI Arie Budhiman mengungkapkan pihaknya temukan dana pendidikan tersebut dipakai untuk bertransaksi di tempat karaoke hingga toko emas. Arie mengatakan, misal untuk transaksi di SPBU, tidak diketahui persis apakah dipakai membeli bahan bakar apa justru digadaikan kartunya.
Temuan dugaan penyelewengan tersebut berasal dari laporan Bank DKI yang disampaikan saat rapat pimpinan di Balai Kota hari ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai transaksi hingga ratusan ribu rupiah.
Ahok menyebut oknum pelaku yang memanfaatkan dana di luar pendidikan itu akan dijerat dengan kejahatan perbankan. Sebab menurut Ahok, dengan transaksi non tunai seperti sekarang, setiap transaksi akan lebih mudah dipantau. Ia mencontohkan transaksi Rp 700 ribu di sebuah SPBU yang otomatis masuk data Bank DKI.
"Dia nggak sadar, bahwa semua kartu ini kan ada alamatnya, siapa yang pegang dan segala macam. Ini akan kita cek. Kalau sampai ketemu dan ada pihak lain, akan kita pidanakan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.
"Pidana bukan soal kartu KJP, pidana menggunakan kartu ATM orang lain. Ini kejahatan perbankan. Saya kira ini bagus, jebakan-jebakan 'Batman' kita sudah mulai masuk," lanjutnya.