Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Demi Nelayan, Menteri Susi Minta 2 Aturan Ini Dicabut
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut peraturan yang tak pro pada sektor perikanan dalam negeri.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan yang mengizinkan kapal asing menangkap ikan di Indonesia.
"PP kita membolehkan penangkapan oleh kapal nelayan asing. Kita harus cabut. Saya sudah bicara dengan Pak Presiden agar dicabut PP tersebut," kata Susi usai rapat koordinasi dengan pengurus DPP dan DPD HNSI di Gedung KKP, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Kedua, selama ini usaha perikanan tangkap, harus ditutup untuk asing agar nelayan lokal dapat menguasai sendiri lautnya. Namun, untuk sektor industri pengolahan ikan, sebaliknya investor asing harus didorong seluas-luasnya. Ironisnya, aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) justru membatasi kepemilikan asing hanya 40% di sektor ini.
"Asing harus didorong ke industri pengolahan. Tapi asing cuma boleh punya 40%. Aneh kan? Harusnya 100% boleh, yang penting dia mempekerjakan orang kita," tandas Susi.
Ia meminta kedua aturan tersebut 'dibalik'. Sektor usaha perikanan tangkap harus tertutup untuk asing, dan sebaliknya industri pengolahan ikan harus terbuka luas untuk asing agar bisa tumbuh subur.
"Saya minta dibalik, yang pabrik boleh 100% kepemilikan asing, tapi yang nangkap (ikan) nggak boleh asing," ucapnya.
Bila banyak investor asing yang membangun industri pengolahan, ekspor perikanan Indonesia bisa lebih bernilai tambah. Alih teknologi juga bisa didapat.
"Kalau kita masukan asing (ke industri pengolahan), kita dapat teknologi, dapat nilai tambah ekspor. Tapi masak yang nangkap (ikan) asing juga?" tanya Susi.
Ia mengaku akan segera membahas pembatasan kepemilikan asing untuk industri pengolahan ikan tersebut dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti kita atur besama BKPM untuk membuka (kepemilikan asing) itu," cetusnya.
Bila kedua aturan ini bisa diubah, Susi yakin nelayan Indonesia bisa menjadi 'tuan di laut sendiri'. "Indonesia harus jadi tuan di lautnya sendiri. Kedaulatan ini tidak ada tawar menawar. Saya akan kejar supaya bisa terealisasi bahwa nelayan yang menangkap ikan harus orang Indonesia," katanya.