Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Diminta Data Penanganan Perkara Korupsi Terbuka, Polri Minta Waktu
Jakarta - Kepolisian RI menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi penanganan perkara korupsi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang berlangsung di Graha PPI di Jakarta Pusat.
Sidang sengketa informasi ini dihadiri oleh perwakilan ICW dari divisi investigasi. Sedangkan dari Polri diwakili oleh divisi Humas bidang PID (Pusat Informasi dan Dokumentasi).
"Kami minta nama perkara korupsi disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P-21), nama atau inisial tersangka dan nilai kerugian negara," terang Koordinator Divisi Investigas, Febri Hendri di KIP, Graha PPI, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
"Kami juga minta nama institusi yang menangani tingkat daerah (Bareskrim Polri, Polda dan Polres), jumlah penyidik perkara korupsi, anggaran penanganan perkara korupsi dan laporan tahunan masing-masing institusi," sambungnya.
Febri menjelaskan, permintaan informasi ini adalah wajar. Dia beralasan mengajukan sidang sengketa ini untuk mendorong pembenahan pelayanan publik.
"Permintaan ini adalah permintaan wajar dari masyarakat karena kepolisian, kejaksaan dan KPK menggunakan uang negara untuk menangani perkara. Kami minta pembenahan sistem di kepolisian biar terbuka dan cepat merespon," katanya.
Menanggapi hal ini, Kasubag Yanduan, AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pihaknya akan memberikan data yang diminta oleh ICW. Dia meminta waktu untuk memenuhi permohonan tersebut.
"Kami sudah menerima surat permohonan dari ICW tertanggal 28 September 2015. Namun data yang diminta tentang penanganan penyelidikan di seluruh Indonesia harus berkoordinasi dengan satuan kerja dan satuan wilayah, perlu waktu," kata Bambang di tempat yang sama.
Bambang beralasan pada bulan September itu petugas disibukkan dengan tugas pengamanan pilkada serentak dan perayaan Natal-Tahun Baru. Sehingga data yang diminta belum bisa diberikan.
"Kita sudah menyiapkan namun pihak ICW sudah mendaftarkan (ke KIP) sehingga nanti sekalian kita sampaikan," imbuh Bambang.
"Kita terbuka bila itu bukan informasi yang dikecualikan. Informasi terkait penyidikan, data-data nama penyidik dan tersangka yang belum ditangkap itu masih jadi kewenangan penyidik untuk mengungkap kasus sehingga tidak bisa diberikan datanya," ucap Bambang.