Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Dipanggil Kejagung, Novanto Hanya Akan Beri Keterangan Tertulis
Jakarta - Kejagung memanggil mantan ketua DPR Setya Novanto hari ini. Pengacara Novanto, Firman Wijaya menyebut kliennya hanya akan memberikan keterangan tertulis kepada Kejagung sebagai bentuk jawaban bagi pemanggilannya itu.
"Kita akan klarifikasi tertulis juga bisa lisan, pemeriksan itu kan bisa dengan lisan dan surat. Ya kemungkinan tertulis karena kita memperhatikan jadawal kita yang di Bareskrim Mabes Polri," kata Firman saat dihubungi, Selasa (12/1/2016) malam.
Firman menghubung-hubungkan pemanggilan Novanto di Kejagung dengan pelaporannya di Mabes Polri untuk melapor dugaan kasus pencemaran nama baiknya oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Pada Jumat (8/1) lalu Firman menyebut Novanto akan hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri pada senin (11/1/) atau selasa (12/1).
Namun, Firman menyebut karena ada jadwal serah terima jabatan Dirtipidum sehingga kedatangannya ke Mabes berubah-ubah dan menyebut akan datang ke Bareskrim pada Rabu (13/1) yang berbenturan dengan pemeriksaan di Kejagung.
"Gini, ada dua hal yang pertama ini kan bareng dengan proses hukum dengan yang di Bareskrim, jadwalnya berdekatan, tentunya ini jadwalnya dekatan, dasar pemeriksaan Jaksa Agung kan saat ini tentu tentang recording, tentu akan menjadi persoalan kalau barang buktinya salah," ungkap Firman.
Firman menyebut pemanggilan itu atas undangan dari kepala penyelidikan tentang permohonan permintaan perpanjangan kontrak Freeport. Firman merasa undangan itu salah sasaran karena semestinya permintaan pengambilan keterangan itu ditujukan kepada Menteri ESDM Sudirman Said.
"Diundang dengan permintaan keterangan isinya menyangkut meminta keterangan kontrak Freeport, disuruh bawa dokumen juga. Permohonan permintaan perpanjangan kontrak Freeport kan sasarannya bukan Pak Novanto harusnya kan menteri, harusnya tinggal disasar saja, siapa yang memperpanjang, sudah ada dokumen yang tersebar luas di internet, kalau Kejagung tidak bisa mencarinya kita bisa bantu mencarikan," kata Firman.
Dengan demikian menurut Firman mesti ada kordinasi antar kedua lembaga penegak hukum dalam mengundang Novanto. Firman tetap bersi kukuh dengan proses laporannya di Bareskrim sehingga kedatangannya besok ke Bareskrim untuk melengkapi dokumen terkait pelaporan.
"Kalau isi rekaman itu kan masih di tangan Bareskrim, kalau perpanjangan freeportkan gak ada lah tanda tangan Pak Novanto, itu Menteri dan Dirjen kalau mereka gak mau beri ya kita yang nyari, sudah tersebar kan sebagian tapi kan ada beberapa yang harus ditemukan dokumennya," pungkasnya.