Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Dipolisikan Dita karena Penganiayaan, Masinton Terancam Dipecat dari DPR
Jakarta - Dita Aditia berencana melaporkan bosnya, anggota F-PDIP DPR Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penganiayaan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyebut penganiayaan dapat berujung pada sanksi berat yaitu pemecatan dari DPR.
"Ya tentu berat lah ya, namanya kan juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan. Kalau disebut penganiayaaan, apalagi seorang perempuan. Tidak boleh lah," kata Junimart saat ditanya sanksi dari MKD terkait penganiayaan.
Hal itu disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Ada tiga jenis sanksi di MKD DPR yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan, tapi harus melewati panel.
LBH APIK berencana melaporkan Masinton ke MKD, namun belum hadir hingga sekarang. MKD pun dalam posisi menunggu.
"Saya sampaikan agar yang melaporkan dia (Dita) saja yang bersangkutan. Tidak melalui kuasa hukum, kan toh dia juga yang bekerja di sini dan setahu saya, yang bersangkutan suka lewat MKD. Laporlah ke MKD, tidak perlu pakai kuasa hukum," ujar Junimart.
Dia menuturkan bahwa MKD juga akan memantau bila nanti kasus ini berlanjut di kepolisian hingga sampai ke persidangan. Soal kemungkinan penanganan perkara ini tanpa aduan, Junimart menyebut hal itu tidak bisa langsung ditetapkan.
"Tidak serta merta. Bisa saja karena pembentukan opini. Tapi ini kan lain urusannya, saya misalnya berandai-andai, bagaimana mungkin seorang staf DPR bisa ditempat di Cafe sampai jam malam begitu," ucap politikus PDIP ini.
"Kami masih melihat, menunggu laporan itu. Kalau ada kami akan verifikasi, kalau masih kurang bukti itu akan kami minta pada pelapor," pungkasnya.