Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Dituntut 9 Tahun, Jero Wacik: Kesaksian Pak Wapres Tidak Dipertimbangkan
Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik keberatan dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,790 miliar. Bagi Jero, Jaksa pada KPK tidak mempertimbangkan fakta persidangan termasuk kesaksian meringankan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan tapi ini kan pengadilan kita hormati hak JPU. Nanti minggu depan akan kami jawab dengan pleidoi pribadi dan penasihat hukum," kata Jero memberikan tanggapan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/1/2016).
Wapres JK saat hadir dalam persidangan Kamis (14/1) memang bicara banyak soal dana operasional menteri (DOM). JK yang hadir sebagai saksi meringankan menyebut penggunaan DOM menjadi diskresi menteri. DOM menurut JK saat itu dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional menteri.
"(Soal) DOM Kemenbudpar, sudah jelas saksi di persidangan. (Tuntutan) itu sumir sekali, kesaksian Pak Wapres sangat besar pengaruhnya tidak dipertimbangkan," keluh Jero.
Selain itu JK sambung Jero juga menegaskan acara di Hotel Dharmawangsa pada April 2012 bukan perayaan ulang tahun melainkan peluncuran buku.
"Pak Wapres sebut itu bukan ultah tapi peluncuran buku, jadi Pak Wapres hadir berpidato. Pak SBY hadir dan berpidato. Pak Pramono hadir, Pak Luhut hadir, Pak Jokowi menulis tapi tidak hadir. Itu peluncuran buku bukan ultah.Itu peluncuran buku dengan undangan cap setneg," papar Jero.
"Tiga-tiganya (tuntutan) sumir. Sudahlah hak penuntut umum, setelah itu kita percayakan ke pengadilan dan majelis hakim. Saya percaya majelis hakim punya nurani. Saya tetap merasa tidak bersalah, saya bekerja kok," tegas Jero.
Dalam surat tuntutan Jaksa dipaparkan, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM) untuk menguntungkan pribadi dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
"Terdakwa meminta dana operasional menteri yang bersumber dari APBN untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ujar Jaksa Mayhardy Indra Putra.
Menurut Jaksa, pencairan anggaran DOM pada tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya.
Setelah menerima DOM secara tunai, Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.
"Oleh karena penggunaan uang DOM untuk keperluan terdakwa dan keluarganya tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung sehingga untuk menutupinya Luh Ayu Rusminingsih (Kabag TU Menteri pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, red) membuat bukti- bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai faktanya. Dalam kurun waktu 2008-2011 terdakwa telah menggunakan uang DOM bertentangan dengan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, sehingga telah memperkaya terdakwa sejumlah Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga terdakwa sejumlah Rp 1.071.088.347," tegas Jaksa Yadyn.
Kedua, Jero saat menjabat menteri ESDM, diyakini melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yakni kepala biro dan kepala pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementerian ESDM dianggap Jero tidak mencukupi.
"Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri ESDM dengan memerintahkan Waryono Karno selaku Sekjen ESDM untuk mengusahakan kenaikan DOM agar sama dengan anggaran DOM di Kemenbudpar adalah upaya terdakwa untuk memperoleh tambahan uang. Padahal terdakwa mengetahui anggaran DOM pada Kementerian ESDM telah dianggarkan dalam APBN Rp 120 juta/ bulan. Dalam hal ini terdakwa secara sadar mempunyai niat untuk meminta tambahan uang sehingga terdakwa memperoleh keuntungan yang seakan-akan bersumber dari anggaran DOM dari Kementerian ESDM," papar Jaksa.
Atas permintaan uang tambahan ini, para kepala biro/kepala pusat kemudian mengumpulkan duit dengan total Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Masing-masing Kepala Biro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa," ujar Jaksa.
Sedangkan tindak pidana ketiga yang dilakukan Jero Wacik adalah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dari Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International-- dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai Menteri ESDM," ujar Jaksa Yadyn.
Sedangkan uang pengganti dibebankan sebagai pidana tambahan karena perbuatan Jero terkait penggunaan DOM yang tidak sesuai dan mengumpulkan uang imbal jasa (kickback) rekanan dianggap Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara.