Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) DPD Rangkul Parpol untuk Perjuangkan Amandemen UUD 1945
Lombok - DPD RI terus mendorong amandemen untuk penguatan UUD 1945. DPD pun mulai merangkul partai politik untuk memuluskan misi ini.
"Artinya pada saat amandemen kita lakukan, kita juga menampung paket lain misalnya penguatan MPR, demokrasi Pancasila, partai yang ingin GBHN ada lagi masuk di situ dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam diskusi tentang penguatan peran DPD dalam mendorong pembangunan di daerah yang digelar di Hotel Holiday Resort, Lombok, NTB, Jumat (12/6/2015).
Diskusi ini diikuti oleh sejumlah anggota DPD antara lain Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite IV Ajiep Pdindang, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi, Ketua BPKK Bambang Sadono, Anggota dari NTB Raib Diah Raty Ganefi dan Robiatul Adawiyah, dan anggota PURT Novi Candra. Selain itu juga diikuti para redaktur pelaksana dari sejumlah media.
Memang sejumlah parpol seperti PDIP menghendaki GBHN kembali lagi. Tentu kepentingan seperti ini bisa diakomodir, sementara keinginan DPD memperkuat kewenangan untuk memantapkan peran dalam pembangunan daerah juga bisa diperjuangkan bersamaan.
"Kita akan bekerjasama dengan partai. DPD sudah merencanakan 7 seminar dan mengundang partai. Misal PDIP ingin GBHN diwujudkan kembali kita beri kesempatan memaparkan gagasannya," kata Farouk.
Kewenangan DPD memang masih jauh lebih kecil dibanding DPR. Misal pada saat DPR mengusulkan program dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota, DPD tidak mendapatkan hak yang sama. Dengan menyatukan paket-paket diharapkan amandemen dapat terlaksana sehingga putusan MK yang memperkuat peran DPD semakin mantap landasan hukumnya.
"Kita gabungkan jadi satu paket. Jadi kita paham perjuangan ini harus didukung banyak pihak," pungkasnya.