Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Dulu Dilarang, Kini Anggota DPR F-Gerindra Pilih-pilih Kunker Luar Negeri
Jakarta - Prabowo Subianto pernah melarang anggota DPR Fraksi Gerindra ikut kunjungan kerja ke luar negeri di tahun 2012. Kini, aturan itu sudah berubah.
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa sudah ada perubahan aturan. Bila dulu tegas melarang, kini ada kebijakan pilih-pilih kunjungan mana yang akan diikuti.
"Prinsipnya tetap dilarang tapi pilah pilih untuk kepentingan apa. Kalau mewakili parlemen negara bertemu parlemen negara lain," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
"Saya kira izinkan, tapi itu juga harus bergantian," sambung anggota Komisi I ini.
Muzani sendiri mengaku tidak mengambil kesempatan kunjungan ke luar negeri meskipun opsi itu ada. Dia menegaskan bahwa Gerindra tetap memberlakukan aturan ketat tentang kunker ke luar negeri.
"Kita tetap melakukan kebijakan ketat terhadap kunjungan ke luar negeri," ujar Sekjen Gerindra ini.
Soal keikutsertaan Fadli Zon ke perjalanan dinas ke Amerika Serikat, Muzani mengungkapkan bahwa itu dalam kapasitas sebagai wakil ketua DPR.
"Saya kira kan yang berkunjung pimpinan, tidak ada anggota yang ikut. Fadli kan ikut dalam kapasitas wakil ketua DPR. Di sana tidak ada anggota Gerindra yang ikut," tuturnya.
Selain Fadli, ada pula anggota F-Gerindra yang kunjungan ke luar negeri yaitu anggota Komisi III Iwan Kurniawan yang ke Inggris terkait RUU KUHP pada Agustus 2015 lalu.
Larangan kunjungan ke luar negeri pernah disampaikan oleh Prabowo pada tahun 2012 silam. Saat itu, ada 4 rombongan anggota DPR yang melakukan kunker ke 3 negara yaitu Jerman, Inggris, dan Brazil. Namun, tak ada satu pun anggota F-Gerindra di rombongan itu.
Ternyata, absennya anggota F-Gerindra adalah karena dilarang Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerindra. Alasannya karena semua data bisa diakses dari Internet.
"Perintah langsung dari Pak Prabowo, tidak boleh anggota DPR dari Gerindra ikut kunker atau studi banding ke luar negeri," kata anggota F-Gerindra, Martin Hutabarat, pada Senin (19/11/2012) silam.