Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Fahri Hamzah Melawan Desakan Mundur, Ini Kata Presiden PKS
Jakarta - Fahri Hamzah tiba-tiba curhat soal desakan mundur dari elite PKS yang disebutnya gatal ingin jadi Wakil Ketua DPR. Presiden PKS Sohibul Iman meluruskan situasi yang sebenarnya.
"Saya kira ini persoalan internal seperti yang disampaikan Saudara Fahri sendiri pada butir 1 press release," kata Presiden PKS Sohibul Iman kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).
Sohibul memilih menenangkan orang dekat eks Presiden PKS Anis Matta itu. Sohibul yakin Fahri yang negarawan tak akan melawan keputusan partai.
"Saudara Fahri itu kader yang negarawan, tidak diragukan lagi pasti memahami tertib dan aturan organisasi, saya harap dia kooperatif dan semoga selalu dalam kebaikan," kata Sohibul.
Penasaran dengan curhat Fahri Hamzah? Berikut selengkapnya:
RESPONS DAN KLARIFIKASI PRIHAL BERITA TENTANG EVALUASI BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) DPP PKS DAN PERMINTAAN MUNDUR ATAS DIRI SAYA
Beberapa pekan ini saya mendapat banyak pertanyaan dari awak media terkait pernyataan Ketua Bidang Polkam DPP PKS (Bapak Al Muzammil Yusuf), pernyataan Presiden PKS (Bapak Muhammad Shohibul Iman) dan pernyataan Wakil Sekjen DPP PKS (Bapak Mardani Alisera), mengenai adanya evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS kepada para pejabat publik yang berasal dari PKS, serta pemberitaan tentang permintaan mundur kader dan simpatisan PKS terhadap diri saya.
Pada dasarnya saya telah berusaha menahan diri dan terus menghindar dari awak media terkait isu ini. Akan tetapi demi memperjelas situasi dan menjawab keresahan konstituen, kader dan simpatisan Partai kepada saya maka perlu saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Patut disayangkan akhir-akhir ini banyak isu yang biasanya diselesaikan secara internal melalui mekanisme syura (musyawarah) demi maslahah, akhirnya dimunculkan menjadi konsumsi publik. Dan patut disayangkan pula karena isu yang disampaikan tersebut tidak menunjukkan fakta sebenarnya tentang apa yang terjadi.
2. Perlu diketahui bahwa BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah Lembaga ataupun Badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan Partai.
3. Terkait permintaan mundur dari kader dan simpatisan, perlu saya jelaskan bahwa Saya belum pernah menerima selembar surat apapun dari kader PKS yang meminta saya mengundurkan diri. Hanya memang pernah ada pembicaraan pribadi dengan Ketua Majlis Syuro PKS. Namun karena permintaan itu bersifat pribadi –bukan keputusan lembaga atau institusi Partai- maka Saya juga telah memberikan tanggapan secara pribadi pula. Terkait hal ini, Saya akan menjelaskan secara lengkap pada kesempatan yang lain.
4. Saya merasa pemberitaan pemberitaan tersebut adalah bagian dari penggalangan opini untuk menunjukkan seolah Saya telah melakukan kesalahan. Dalam kaca mata pribadi saya sampai hari ini, saya merasa bahwa saya tidak pernah sekalipun melakukan kesalahan dan atau pelanggaran baik dalam hukum positif maupun terhadap peraturan Partai. Selama kurang lebih 12 tahun saya menjadi pejabat publik dan 17 tahun lebih setelah menjadi deklarator Partai, saya tidak pernah dihukum oleh keputusan partai sekalipun.
5. Saya merasa tersambung dengan perasaan kader, konstituen dan simpatisan Partai dalam setiap kesempatan pertemuan dan silaturahmi ke seluruh Indonesia dan luar negeri.. sehingga tuduhan adanya kader yang meminta saya mundur adalah tindakan pembunuhan karakter dan mengganggu kerja kerja saya yang diatur oleh konstitusi untuk mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
6. Pada saatnya saya akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap pemberitaan tersebut, agar fitnah yang menimpa saya dan PKS dapat segera dijernihkan.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, 10 Januari 2016
Fahri Hamzah
Anggota Ahli PKS