Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Fahri Hamzah Pimpinan DPR, Tak Sepantasnya Persulit KPK Geledah Ruangan Yudi Widiana

12/12/2018



Jakarta - Fahri Hamzah seorang pimpinan lembaga tinggi negara bernama DPR. Fahri pastinya seorang negarawan. Karenanya sikap dia menghalangi penyidik KPK menggeledah ruangan anggota Komisi V DPR Yudi Widiana terkait kasus tangkap tangan anggota Komisi V DPR yang lain yakni Damayanti Wisnu Putranti dinilai tak patut.

"Fahri Hamzah merupakan pimpinan lembaga negara, mestinya kalau ada hal-hal yang tidak berkenan, dia bisa melayangkan protes tertulis kepada KPK," jelas pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (16/1/2016).

Karena itu, sikar Fahri yang bahkan terlihat membentak serta menghalangi penyidik KPK, bisa saja berimbas proses hukum.

"Tindakan Fahri Hamzah tidak bisa dibiarkan, KPK bisa menggunakan ketentuan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang diatur UU tindak pidana korupsi. Jika pasal ini digunakan KPK maka pihak-pihak tertentu akan lebih menghormati proses hukum yang berlangsung," jelas dia.

Sedang terkait anggota Brimob yang membawa senjata api, menurut Feri hal tersebut wajar. Brimob adalah penegak hukum.

"Kalau bukan aparat yang nggak boleh, kan itu bukan mnghadiri sidang DPR, tapi proses penggeledahan dan pencarian alat bukti. Bayangkan, pakai senjata saja sudah ada yang menghalangi dgn beringas, apalagi nggak pakai senjata. Bisa mengancam keselamatan penyidik KPK. Bagaimana kalo penyidik KPK diserang? Bis arugi dua kali, alat bukti tidak didapat, penyidiknya dihajar," tegasnya. 

"Selagi penggunaan senjata itu untuk melindungi proses penegakan hukum dan sesuai prosedur ya tidak ada masalah. Rupanya Fahri salah memahami ketentuan umum dan ketentuan khusus. Ketentuan khusus bisa mengenyampingkan ketentuan umum. Penggunaan senjata itu kan proses khusus yang sedang dijalankan penyidik KPK," tutupnya.