Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Fahri Hamzah Pimpinan DPR, Tak Sepantasnya Persulit KPK Geledah Ruangan Yudi Widiana
Jakarta - Fahri Hamzah seorang pimpinan lembaga tinggi negara bernama DPR. Fahri pastinya seorang negarawan. Karenanya sikap dia menghalangi penyidik KPK menggeledah ruangan anggota Komisi V DPR Yudi Widiana terkait kasus tangkap tangan anggota Komisi V DPR yang lain yakni Damayanti Wisnu Putranti dinilai tak patut.
"Fahri Hamzah merupakan pimpinan lembaga negara, mestinya kalau ada hal-hal yang tidak berkenan, dia bisa melayangkan protes tertulis kepada KPK," jelas pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (16/1/2016).
Karena itu, sikar Fahri yang bahkan terlihat membentak serta menghalangi penyidik KPK, bisa saja berimbas proses hukum.
"Tindakan Fahri Hamzah tidak bisa dibiarkan, KPK bisa menggunakan ketentuan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang diatur UU tindak pidana korupsi. Jika pasal ini digunakan KPK maka pihak-pihak tertentu akan lebih menghormati proses hukum yang berlangsung," jelas dia.
Sedang terkait anggota Brimob yang membawa senjata api, menurut Feri hal tersebut wajar. Brimob adalah penegak hukum.
"Kalau bukan aparat yang nggak boleh, kan itu bukan mnghadiri sidang DPR, tapi proses penggeledahan dan pencarian alat bukti. Bayangkan, pakai senjata saja sudah ada yang menghalangi dgn beringas, apalagi nggak pakai senjata. Bisa mengancam keselamatan penyidik KPK. Bagaimana kalo penyidik KPK diserang? Bis arugi dua kali, alat bukti tidak didapat, penyidiknya dihajar," tegasnya.
"Selagi penggunaan senjata itu untuk melindungi proses penegakan hukum dan sesuai prosedur ya tidak ada masalah. Rupanya Fahri salah memahami ketentuan umum dan ketentuan khusus. Ketentuan khusus bisa mengenyampingkan ketentuan umum. Penggunaan senjata itu kan proses khusus yang sedang dijalankan penyidik KPK," tutupnya.