Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) FITRA Tuntut DPR Batalkan Sayembara Kompleks Parlemen Rp 500 Juta
Jakarta - 7 Proyek pembangunan DPR dalam sorotan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). LSM yang khusus menyoroti soal anggaran lembaga-lembaga Negara ini menuntut sayembara desain kompleks parlemen yang menjadi bagian proyek tersebut dibubarkan.
"Sayembara ini bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Padahal, pembahasan kegiatan dan anggaran sama sekali belum dibahas di DPR," kata Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).
Menurut Apung, banyak pelanggaran aturan terkait pelaksanaan sayembara tersebut, sebab anggaran total proyek DPR ini belum dibahas. Apung juga menyoroti keanehan dasar hukum sayembara tersebut.
"Ini semakin menegaskan adanya indikasi kuat ada kepentingan tertentu yang memaksa proyek ini harus berjalan. Anehnya, dasar hukum yang dipakai dalam sayembara tersebut bukan berdasarkan Peraturan PU No45 tahun 2007 tentang Prosedur Pembangunan Gedung Negara, namun berdasarkan UU Cagar Budaya," ulasnya.
Untuk memperkuat kritiknya, FITRA menyampaikan 5 tuntutan ke DPR dan IAI, yaitu:
1. Segera membatalkan sayembara karena tidak berdasarkan rancangan program dan anggaran DPR.
2. Menurut FITRA, Pembangunan kompleks gedung baru belum prioritas. Monumen dan kemegahan dikejar. Efisiensi masih bisa untuk bekerja.
3. Proses tidak transparan. Belum diputuskan di BURT dan Banggar DPR. Penganggaran, angka, detail belum selesai dibahas di internal DPR. Saya yakin belum sepenuhnya setuju pembangunan gedung DPR.
4. DPR tidak berhak melakukan Implementasi Anggaran. Jadi TIM IMPLEMENTASI REFORMASI DPR dengan Ketua Fahri Hamzah Salah Kaprah. Dalam UU MD3 juga tidak dikenal alat kelengkapan berupa TIM. Yang Ada adalah Panitia Kerja dan alat kelengkapan Lain.
5. Selain itu, Politik anggaran DPR tidak berpihak pada rakyat. Rp 1,2 Triliun bisa membuat 12.000 ruang kelas. Sekitar 6.000 perumahan rakyat.