Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Gabung dengan Malaysia, RI Pede 'Lawan' Prancis Soal Pajak CPO

12/12/2018



Jakarta -Indonesia memprotes keras rencana Prancis menaikkan pajak impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Sebab, Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar di dunia, termasuk ke Perancis, akan sangat dirugikan bila ada kenaikan pajak impor. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengingatkan Perancis bahwa Indonesia adalah negara besar yang memiliki cukup kekuatan. Bila Prancis mengambil langkah menaikkan pajak impor CPO, Indonesia siap melawan untuk mengamankan kepentingannya.

Apalagi Malaysia, negara tetangga Indonesia yang merupakan produsen CPO terbesar ke-2 di dunia setelah Indonesia, juga melayangkan protes atas rencana Perancis menaikkan pajak impor CPO. Tentu Prancis tidak boleh memandang sebelah mata protes dari Indonesia dan Malaysia.

"Pada dasarnya kita siap melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengamankan kepentingan nasional kita. Nanti pada waktunya lah, kita ini bukan negara kecil, apalagi kita gabung dengan Malaysia," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Rizal juga mengingatkan bahwa Perancis memiliki banyak kepentingan di Indonesia. Bila tidak ingin kepentingannya terganggu, sebaiknya Perancis tidak mengusik kepentingan Indonesia. 

"Perancis juga punya banyak kepentingan di Indonesia. Jangan lupa itu," ucapnya.

Dia melanjutkan, sebaiknya Perancis menjaga hubungan baik dengan Indonesia yang sudah terjalin selama puluhan tahun. Bila hubungan baik ini terganggu, tentu akan merugikan kedua pihak. Karena itu, dirinya meminta Perancis mengurungkan niatnya menaikkan pajak impor CPO.

"Kami ingin hubungan baik Indonesia-Perancis sejak kemerdekaan kita itu berlanjut. Kami minta parlemen Perancis mengambil inisiatif untuk menolak ini," tutupnya.

Sebagai informasi, rencana penetapan pajak impor CPO oleh Perancis terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017. 

Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020.  Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis. 

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6%. Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.