Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Gabung dengan Malaysia, RI Pede 'Lawan' Prancis Soal Pajak CPO
Jakarta -Indonesia memprotes keras rencana Prancis menaikkan pajak impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO). Sebab, Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar di dunia, termasuk ke Perancis, akan sangat dirugikan bila ada kenaikan pajak impor.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengingatkan Perancis bahwa Indonesia adalah negara besar yang memiliki cukup kekuatan. Bila Prancis mengambil langkah menaikkan pajak impor CPO, Indonesia siap melawan untuk mengamankan kepentingannya.
Apalagi Malaysia, negara tetangga Indonesia yang merupakan produsen CPO terbesar ke-2 di dunia setelah Indonesia, juga melayangkan protes atas rencana Perancis menaikkan pajak impor CPO. Tentu Prancis tidak boleh memandang sebelah mata protes dari Indonesia dan Malaysia.
"Pada dasarnya kita siap melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengamankan kepentingan nasional kita. Nanti pada waktunya lah, kita ini bukan negara kecil, apalagi kita gabung dengan Malaysia," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Rizal juga mengingatkan bahwa Perancis memiliki banyak kepentingan di Indonesia. Bila tidak ingin kepentingannya terganggu, sebaiknya Perancis tidak mengusik kepentingan Indonesia.
"Perancis juga punya banyak kepentingan di Indonesia. Jangan lupa itu," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebaiknya Perancis menjaga hubungan baik dengan Indonesia yang sudah terjalin selama puluhan tahun. Bila hubungan baik ini terganggu, tentu akan merugikan kedua pihak. Karena itu, dirinya meminta Perancis mengurungkan niatnya menaikkan pajak impor CPO.
"Kami ingin hubungan baik Indonesia-Perancis sejak kemerdekaan kita itu berlanjut. Kami minta parlemen Perancis mengambil inisiatif untuk menolak ini," tutupnya.
Sebagai informasi, rencana penetapan pajak impor CPO oleh Perancis terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.
Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020. Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis.
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6%. Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.