Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Gerombolan Penyelundup 800 Kg Sabu Akan Jalani Sidang Tuntutan

12/12/2018



Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), siang ini akan menggelar sidang tuntutan kepada mafia sabu 800 kg, Wong Chi Ping. Pembacaan tuntutan rencananya akan dibacakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

"Rencananya hari ini kita akan bacakan tuntutan," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).

Reda mengatakan, selain Wong, pembacaan tuntutan juga akan dilakukan kepada 8 rekan-rekan Wong. Jaksa menganggap Wong dan komplotannya melanggar Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Kita bacakan hari ini secara serentak kepada 9 terdakwa," ucap Reda.

Apakah Wong dkk akan dituntut mati oleh kejaksaan? Atas pertanyaan itu, Reda menutup rapat-rapat hal tersebut.

"Nanti saja dengarkan saat sidang," ujar Reda.

Ada pun 9 orang yang akan segera dituntut oleh jaksa ialah:

1.Ahmad Wijaya
2.Sujardi
3.Syarifudin Nurdin
4.Tam Siu Liung 
5.Siu Cheuk Fung
6.Tan See Ting
7.Cheung Hon Ming
8.Andika
9.Wong Chi Ping

Kesembilan orang tersebut menyelundupkan 800 kg lebih sabu lewat jalur laut. Mereka masuk lewat Kepulauan Seribu dan mengangkutnya dengan kapal kecil ke pelabuhan Dadap, Tangeran dan selanjutnya dibawa ke perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat bongkar muat ini, tim BNN membekuk mereka. Ini adalah tangkapan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Wong juga merupakan buronan 7 negara di Asia Pasifik.