Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Gugatan Rp 7,9 T Terhadap PT BMH Ditolak, Pemerintah Langsung Banding

12/12/2018



Palembang - Pemerintah langsung bereaksi terhadap penolakan gugatan perdata Rp 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus kebakaran hutan. Demi keadilan rakyat, banding pun akan dilayangkan.

"Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/12/2015).

Roy, demikian Rasio biasa disapa, ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota), mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang sudah ditemukan.

"Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya," terangnya.

Temuan lapangan yang dimaksud Roy adalah lokasi lahan kebakaran hutan berada di area PT BMH. Roy juga menyebut, anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. 

"Seharusnya hakim melihat ini tidak hanya kelalaian tapi juga sebagai kesengajaan," imbuhnya.

Roy menyebut kebakaran di BMH terjadi di area 20 ribu hektar, hampir sepertiga luas Jakarta pada tahun 2014 dan terjadi lagi pada tahun 2015. Bencana kabut asap pun tak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

"Dalam pertimbangannya Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan MA terhadap PT. Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar," terangnya.

Pemerintah menggugat Perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 Triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.

PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.