Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Gugatan Rp 7,9 T Terhadap PT BMH Ditolak, Pemerintah Langsung Banding
Palembang - Pemerintah langsung bereaksi terhadap penolakan gugatan perdata Rp 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus kebakaran hutan. Demi keadilan rakyat, banding pun akan dilayangkan.
"Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/12/2015).
Roy, demikian Rasio biasa disapa, ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota), mengabaikan fakta-fakta di lapangan yang sudah ditemukan.
"Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya," terangnya.
Temuan lapangan yang dimaksud Roy adalah lokasi lahan kebakaran hutan berada di area PT BMH. Roy juga menyebut, anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran.
"Seharusnya hakim melihat ini tidak hanya kelalaian tapi juga sebagai kesengajaan," imbuhnya.
Roy menyebut kebakaran di BMH terjadi di area 20 ribu hektar, hampir sepertiga luas Jakarta pada tahun 2014 dan terjadi lagi pada tahun 2015. Bencana kabut asap pun tak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.
"Dalam pertimbangannya Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan MA terhadap PT. Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar," terangnya.
Pemerintah menggugat Perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 Triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.