Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Guru Dilarang Ikut HUT PGRI, Menteri Yuddy: Ikut Aturan PNS Dong!

12/12/2018



Bandung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang melarang para guru ikut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada 13 Desember 2015 nanti. Yuddy menegaskan, seharusnya guru yang PNS itu patuh terhadap aturan PNS.

"PGRI kan memang anggotanya guru. Kalau bicara guru yang berasal dari PNS, ikutan aturan PNS dong," kata Yuddy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2015).

Sebagaimana diketahui, surat edaran MenPAN/RB bernomer B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 itu berisi pelarangan bagi guru untuk ikut kegiatan HUT PGRI itu. Namun demikian, Yuddy tak menjelaskan alasan kenapa menerbitkan surat edaran itu.

"Mestinya tanyanya ke Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) kenapa sampai saya mengeluarkan surat edaran itu," kata Yuddy.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) rencananya bakal menggelar HUT ke-70 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Ketua Umum PGRI H Sulistyo, yang juga anggota DPD RI, menyatakan modal penyelenggaraan acara itu berasal dari kas dan sumbangan. Menurut Sulistyo, kegiatan itu bukanlah bermuatan politik praktis.

"PGRI politiknya ya politik pendidikan, memperjuangkan nasib guru," kata dia.

Puncak HUT ke-70 PGRI tersebut mendapat perhatian dari Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Mendikbud Anies Baswedan.

Yuddy mengeluarkan surat edaran, mengimbau para guru untuk menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Seiring dengan surat Menteri PAN-RB tersebut, Kemendikbud juga mengeluarkan surat edaran berisi 6 poin. Poin 2 dan 3 tertulis:

2. Tidak diperkenankan siapa pun, baik Dinas Pendidikan mapun organisasi guru apa pun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apa pun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mendatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November.