Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ingin Susun UU Lebih Ringkas, DPR Hilangkan Mekanisme Studi Banding

12/12/2018



Jakarta - Demi menggenjot penyusunan Undang-undang (UU), DPR berniat meringkas proses yang ada sekarang. Salah satu caranya adalah dengan menghapus mekanisme studi banding. 

"Terkait UU tentang tata cara pembuatan UU, nanti prosesnya akan lebih ringkas. Saya hilangkan mekanisme studi banding. Itu kita hilangkan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015) malam. 

Fahri menyebut istilah studi banding sudah tidak boleh dipakai lagi. Menurutnya, selama ini pembuatan UU tersandera karena harus lebih dahulu melewati proses studi banding. Lalu, apa gantinya?

"Belajar saja. Tidak enak istilah studi banding itu, belajar saja," ungkap politikus PKS ini. 

"(Studi banding) dihilangkan dari anggaran karena itu nomenklatur. Jangan sampai pembuatan UU disandera studi banding. Dulu ada UU sudah selesai, tapi ditahan dulu karena belum studi banding," sambung Fahri.

Dia pun menyinggung tentang sorotan terhadap anggota DPR yang ke luar negeri. Menurut Fahri, nilai anggaran para wakil rakyat untuk ke luar negeri tidak besar. 

"Tidak usah takut anggota DPR ke luar negeri. Itu tidak sampai 0,2 persen anggaran. Kasur, parfum, terlalu kecil. Jangan DPR dianiaya terus padahal ini uang kecil," ucapnya. 

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut studi banding tidak akan ada lagi. Hanya saja, kunjungan kerja dan lawatan untuk diplomasi tetap ada. 

"Kita ingin tidak perlu lagi ada studi banding. Kunjungan kerja untuk UU tertentu relevan dilakukan," ucap Fadli.

Meski begitu, penghapusan studi banding ini bukan berarti total dan mengikat. Fadli menyebut kunjungan ke luar negeri demi penyusunan UU tetap boleh bila diperlukan. Apa parameternya? 

"Kesesuaian kunjungan, bentuk diplomasi parlemen. Yang menentukan (keperluannya) komisi itu sendiri," jawab Waketum Gerindra ini. 

Bukankah ini berarti studi banding hanya ganti nama dan bukan dihilangkan?

"Tidak, tidak. Studi banding ada studinya, beda dengan lawatan dan kunjungan," ucap Fadli.