Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Ingin Susun UU Lebih Ringkas, DPR Hilangkan Mekanisme Studi Banding
Jakarta - Demi menggenjot penyusunan Undang-undang (UU), DPR berniat meringkas proses yang ada sekarang. Salah satu caranya adalah dengan menghapus mekanisme studi banding.
"Terkait UU tentang tata cara pembuatan UU, nanti prosesnya akan lebih ringkas. Saya hilangkan mekanisme studi banding. Itu kita hilangkan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015) malam.
Fahri menyebut istilah studi banding sudah tidak boleh dipakai lagi. Menurutnya, selama ini pembuatan UU tersandera karena harus lebih dahulu melewati proses studi banding. Lalu, apa gantinya?
"Belajar saja. Tidak enak istilah studi banding itu, belajar saja," ungkap politikus PKS ini.
"(Studi banding) dihilangkan dari anggaran karena itu nomenklatur. Jangan sampai pembuatan UU disandera studi banding. Dulu ada UU sudah selesai, tapi ditahan dulu karena belum studi banding," sambung Fahri.
Dia pun menyinggung tentang sorotan terhadap anggota DPR yang ke luar negeri. Menurut Fahri, nilai anggaran para wakil rakyat untuk ke luar negeri tidak besar.
"Tidak usah takut anggota DPR ke luar negeri. Itu tidak sampai 0,2 persen anggaran. Kasur, parfum, terlalu kecil. Jangan DPR dianiaya terus padahal ini uang kecil," ucapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut studi banding tidak akan ada lagi. Hanya saja, kunjungan kerja dan lawatan untuk diplomasi tetap ada.
"Kita ingin tidak perlu lagi ada studi banding. Kunjungan kerja untuk UU tertentu relevan dilakukan," ucap Fadli.
Meski begitu, penghapusan studi banding ini bukan berarti total dan mengikat. Fadli menyebut kunjungan ke luar negeri demi penyusunan UU tetap boleh bila diperlukan. Apa parameternya?
"Kesesuaian kunjungan, bentuk diplomasi parlemen. Yang menentukan (keperluannya) komisi itu sendiri," jawab Waketum Gerindra ini.
Bukankah ini berarti studi banding hanya ganti nama dan bukan dihilangkan?
"Tidak, tidak. Studi banding ada studinya, beda dengan lawatan dan kunjungan," ucap Fadli.