Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Ini Alasan Investor RI Lebih Suka Bangun Listrik Batu Bara Ketimbang Tenaga Air
Poso -Meski Indonesia memiliki banyak sungai yang potensial untuk dibuat menjadi pembangkit, nyatanya jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) masih sangat sedikit. Produksi listrik terbesar masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari batu bara.
Data Kementerian ESDM sendiri, dari potensi 75.670 Mega Watt (MW), baru dimanfaatkan sebesar 4.200 MW atau hanya 4,2% saja. Biaya investasi yang mahal, membuat investor lebih suka membangun PLTU ketimbang PLTA yang ramah lingkungan.
Menurut Direktur PT Poso Energy, Alimuddin Sewang mengatakan, ada banyak alasan yang membuat mahalnya investasi PLTA. Di luar biaya investasi, PLTU lebih cepat balik modal dibanding pembangkit hidro.
"Kalau mau bangun PLTU tinggal bebaskan lahan yang tak perlu besar. Itu lahan hanya untuk taruh mesin saja dan fasilitas penunjang," jelas Alimuddin kepada detikFinance di PLTA Poso II, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (16/8/2016).
"Beda dengan PLTA, selain sediakan tempat untuk pembangkit, harus sediakan lahan untuk bendungan, bebaskan lahan untuk saluran air. Konstruksi fisik juga lebih banyak, cor sana cor sini. Otomatis lebih mahal," tambahnya.
Dia melanjutkan, lokasi PLTA juga hampir dipastikan berada di tempat terpencil. Jauh sebelum mendirikan pembangkit dan bendungan, pemodal harus membangun infrastruktur jalan, jembatan, buat mess karyawan, sampai membelah bukit supaya mobilisasi alat bisa dilakukan.
"Konstruksi nggak bisa jalan kalau akses ke lokasi belum dibangun. Kalau PLTU letaknya pasti di pinggir laut, angkut semua pakai kapal selesai. Bawa alat berat gampang," ujar Alimuddin.
Lama pembangunan juga membuat PLTA kurang diminati investor. Rata-rata membangun pembangkit hidro memerlukan waktu setidaknya 5 tahun konstruksi.
"Coba kalau PLTU. Sediakan tempat, barang semua datangkan dari impor, tinggal dirakit di tempat selesai cepat. Sementara kalau waktu sangat berpengaruh dengan bunga bank, semakin lama bangun semakin mahal," tandas Alimuddin.
Poso Energi sendiri mengoperasikan PLTA Poso II yang membendung Sungai Poso yang memiliki kapasitas terpasang 3x65 MW. Anak perusahaan Kalla Group ini tengah membangun 2 PLTA baru, masih di sungai yang sama, yakni PLTA Poso I sebesar 2x30 MW, dan PLTA Poso III sebesar 4x90 MW.