Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Ini Dampak Dicabutnya Subsidi Listrik ke 23 Juta Pelanggan PLN
Jakarta -Pencabutan subsidi listrik untuk 23,3 juta pelanggan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2016 akan berpengaruh terhadap perekonomian secara umum. Terutama pada komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Riyanto, Pengamat Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) menuturkan dampak inflasi langsung adalah 1,74%. Sehingga inflasi total di 2016 bisa mencapai 6%.
"Dampak inflasi langsung 1,74%, jadi tahun depan dengan asumsi APBN 2016 sebesar 4,7%, jadi 5-6% total inflasinya," ujar Riyanto dalam seminar Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (1/11/2015)
Di samping itu, ada dampak yang tidak langsung pada komponen kebutuhan pokok. Sehingga pemerintah harus berusaha lebih keras agar harga kebutuhan pokok bisa stabil.
"Kalau pemerintah tidak serius, inflasi bisa lebih tinggi," imbuhnya.
Sementara untuk pertumbuhan ekonomi, kata Riyanto akan turun 0,59% dari asumsi makro ekonomi yang sebesar 5,3%. Karena akan memukul daya beli masyarakat yang selama ini menjadi komponen pendorong pertumbuhan ekonomi paling besar.
"Dengan begitu maka angka kemiskinan bisa bertambah 0,14%. Karena ada risiko yang rentan miskin juga terkena dampak perubahan asumsi ekonomi makro," papar Riyanto.
Di samping itu juga ada dampak terhadap pembayaran tagihan listrik masyarakat. Riyanto menyebutkan risiko tunggakan pembayaran oleh pelanggan terhadap PLN.
"Ada risiko tunggakan lebih besar, kemungkinan besar biasanya Rp 100 ribu per bulan, naik 250%. Cukup besar untuk masyarakat. Apalagi ada 23 juta pelanggan yang akan mengalami itu," ujarnya.
"PLN harus antisipasi, biasanya di lapangan yang akan menanggung risiko besar kantor-kantor PLN. Jadi ini yang harus diantisipasi. Siapkan cara yang lebih smooth dari pada harus langsung begitu," pungkas Riyanto.