Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Ini Penjelasan Ketua DPR Soal Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun
Jakarta - DPR mengajukan anggaran dana aspirasi dapil sebesar Rp 11,2 triliun atau Rp 20 miliar per anggota di RAPBN 2016. Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan bahwa dana ini bagian dari kewajiban anggota yang menampung aspirasi.
"Karena dana masalah dapil ini memang menjadi suatu hal bagi anggota bisa mempunyai kewajiban di dalam melakukan program-programnya. Jadi program-program ini dengan dapil ini tidak dimiliki, tetapi semua diserahkan kepada pemerintah," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Novanto menuturkan bahwa dana aspirasi ini dialokasikan untuk mewujudkan usulan-usulan dari anggota yang mendapat keluhan soal daerah pemilihannya. Dia menegaskan bahwa ini untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi, anggota hanya mengusulkan. Jadi program-program itu berkaitan dengan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa-desa," ucap Waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
Angka Rp 20 miliar per anggota itu cukup besar. Novanto mengungkapkan bahwa pembahasannya akan melihat situasi masyarakat saat ini. Dia pun akan meminta masukan dari fraksi-fraksi.
"Tentu semuanya kita sesuaikan dengan situsasi-situasi yang ada, dan ini sedang pembahasan, dan hari ini kita akan liat perkembangannya," ujarnya.
"Kita lihat kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada, dan seluruh komisi yang terkait nanti kita lihat hasilnya," lanjut Novanto.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa duit Rp 20 miliar itu tidak sepeser pun akan dipegang oleh anggota. Dana itu nantinya dikelola oleh pemerintah daerah.