Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ini Poin-poin di UU Terorisme yang Akan Direvisi

12/12/2018



Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi UU No 15/2003 tentang penanggulanhan terorisme. Sejumlah poin akan diubah dan menekankan pada aspek pencegahan.

"Pertama faktor pencegahan yang sebelumnya dalam Undang-undang Terorisme itu lebih pada sifatnya penindakan ya. Yang tidak bisa kita mengantisipasi pencegahan, sekarang kita perluas," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers usai rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Pertama adalah mengenai masa penahanan yang diperluas. Lama masa penahanan untuk pelaku terorisme akan ditambah.

"Termasuk kalau memang secara nyata-nyata dan jelas bahwa orang yang bersangkutan sudah melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengancam keselamatan negara dan termasuk di luar negara pergi berperang untuk kepentingan negara lain, karena terorisme adalah kejahatan global, maka termasuk ada bagian yang akan kita bahas termasuk pencabutan paspornya," papar Yasonna.

Ada pula opsi memasang semacam alat bagi WNI yang kembali ke Indonesia dari negara berkonflik. Tetapi lebih realistis untuk mencabut paspor yang bersangkutan, kata Yasonna.

"Kalau sebelumnya izin harus minta dari ketua pengadilan, nanti akan kita bicarakan cukup hakim misalnya untuk mengajukan permohonan izin supaya cepat. Tetap kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah tetap akan kita jaga, kita juga harus menjaga dari potensi-potensi yang mengganggu dengan perbuatan terorisme," imbuh Yasonna.

Pemerintah berharap pembahasan revisi ini dilakukan pada masa sidang DPR saat ini  atau lambat pada masa sidang berikutnya.