Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ini Tanggapan IKEA Swedia Atas Putusan MA yang Menangkan Pengusaha Lokal

12/12/2018



Jakarta - PT Hero Supermarket Tbk sebagai operator pemegang waralaba IKEA di Indonesia angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa merek 'IKEA'. PT Hero Supermarket Tbk menegaskan, putusan itu tidak membuat operasi pusat perbelanjaan furnitur di Alam Sutera itu terganggu.

PT Hero Supermarket Tbk adalah operator resmi pemegang waralaba IKEA di Indonesia yang memperoleh lisensi eksklusif dari Inter-IKEA Systems B.V. 

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan merek 'IKEA' adalah hak dari PT Ratania Khatulistiwa yang berdomisili di Surabaya.

Berikut PT Hero Supermarket TBK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (7/2/2016):

Pernyataan PT Hero Supermarket Tbk terhadap Kepemilikan Merek IKEA di Indonesia

PT Hero Supermarket Tbk memastikan bahwa Toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa; dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.

Terlepas dari keputusan MA, Inter IKEA Systems B.V. tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia. Hal ini berarti waralaba IKEA di Indonesia tetap dapat melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya
hambatan.