Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Isu Sweeping Bikin Pedagang Glodok Resah dan Bingung
Jakarta -
Para pedagang di Pasar Glodok, Jakarta Barat termasuk yang resah soal adanya isu sweeping atau razia produk ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) beberapa waktu lalu. Pedagang buka-bukaan bahwa ada oknum aparat yang bermain di air keruh terkait isu sweeping.
Seorang pedagang bernama Kendro, di Pusat Perbelanjaan Lindeteves Trade Center (LTC Glodok), mengatakan saat ini para pedagang khususnya produk elektronika tak tahu, apa saja produk yang wajib SNI dan yang hanya SNI sukarela, atau yang belum ada aturan SNI-nya.
"Sekarang tidak jelas karena yang wajib SNI, mana yang tak wajib SNI, kita pedagang tidak tahu," kata Kendro, saat acara seminar 'Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan', di lantai 1 LTC Glodok, Jumat (7/11/2015).
Menurut Kendro, ketidaktahuan para pedagang ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum aparat. Para pedagang pun mengaku pasrah tak bisa berbuat banyak.
"Itu yang sering dimanfaatkan oleh oknum aparat, karena kami tak tahu mana yang SNI wajib dan tak SNI wajib ya kita nyerah saja," katanya
Hal yang sama disampaikan oleh pedagang lainnya bernama Alex, pedagang LTC Glodok ini mengaku bingung mengetahui mana saja produk khususnya produk elektronika yang wajib SNI atau sebaliknya.
"Kita bingung ini barang legal atau ilegal, kita juga tidak tahu, Kalau ilegal, kok bisa keluar dari pelabuhan?" sindir Alex di depan Dirjen Bea Cukai dan narasumber lainnya.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan bahwa pemerintah mensosialisasikan produk mana saja yang kategori SNI wajib dan tak wajib.
"Barang yang diberlakukan SNI wajib ada 118 produk, yang memberlakukan itu, kementerian teknis misalnya kalau alat listrik itu kementerian ESDM. Daftar 118 barang itu sudah kita bagikan ke bapak ibu sekalian, hari ini," katanya.
Seperti diketahui sejak akhir Oktober 2015, sempat ada isu beredar adanya sweeping produk tak ber-SNI di pasar-pasar oleh aparat. Hal ini membuat pedagang takut, bahkan banyak yang harus menutup toko. Padahal tak semua produk yang beredar wajib memiliki tanda SNI wajib, ada produk yang SNI-nya hanya sukarela.
Acara ini dihadiri oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri, juga hadir anggota DPR-RI Komisi XI, Maruarar Sirait.