Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Jerat Ganti Rugi Karhutla, Jaksa Masih Tunggu Surat Kuasa Menhut Siti

12/12/2018



Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Bambang Setyo Wahyudi, mengaku belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya. Surat itu penting untuk menjerat gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Kita lakukan gugatan apabila ada surat kuasa khusus dari pemangku yang punya hajat kementerian LHK. Sampai hari ini aku belum menerima surat kuasa khususnya atau mungkin Kejati setempat kali ya, kalau di sini belum," kata Bambang di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015) malam.

Bambang mengaku belum menerima gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di Kalimantan dan Sulawesi beberapa bulan lalu. Gugatan perdata memang diperlukan untuk 'menguras' kekayaan pelanggar hukum yang telah membuat kabut asap semakin menjadi-jadi. Namun untuk menerapkan gugatan perdata, harus ada dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian LH Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan LH Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan/lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 Ha.

"Kebakaran di areal konsesi PT BMH yang begitu besar di tahun 2015 telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia, jutaan masyarakat menderita selama hampir 3 (tiga) bulan lebih menghirup asap secara terus menerus, anak-anak tidak bisa bersekolah, perekonomian terganggu dan bahkan negara dipermalukan oleh protes negara lain yang terkena dampak bencana kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau," demikian pernyataan KLHK.

PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.

"Gugatan pemerintah ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan," tutup pernyataan KLHK.

Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan. Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.

Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA.