Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Jika Lancar, Pembahasan RUU KUHP Bisa Selesai dalam 2 Tahun

12/12/2018



Komisi III DPR sepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di masa sidang V Tahun 2015. Menkum Yasonna paham penyusunan RUU KUHP ini tidak mudah, karena memerlukan waktu yang lama.

"Fraksi serahkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), kita buat sistem klaster. Kita sisir mana yang tidak ada perbedaan pendapat. Jika setuju kita tok di raker," kata Yasonna usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Perbedaan pendapat pemerintah dan DPR dalam pembahasan akan diselesaikan di panitia kerja. Pemerintah menyiapkan tim khusus yang berisi dirjen-dirjen.

"Ada yang tidak setuju nanti kita bahas di Panja. Ini Undang-Undang sangat besar, kami dari pemerintah sudah bentuk tim khusus. Dirjen-dirjen kita. Itu tim kita," sebutnya.

Selain itu, Kemenkum HAM juga akan membentuk tim informal yang berisi para ahli. "Supaya mempercepat berikan feeding ke masing-masing anggota. Aspek sosiologis argumentasi yuridis harus kuat, karena dia menyambung. Terutama buku satu prinsip-prinsip dasarnya ini kan hukum nasional," tuturnya.

Lanjutnya, jika persoalan ini bisa diatasi dengan baik maka diyakini bisa diselesaikan selama sekitar dua tahun. Dia menjelaskan RUU KUHP ini tak bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua masa sidang.

"Kalau itu berhasil, ini percaya bisa selesai 2 tahun. Kalau meleset sedikit lah dari itu. Ini tidak seperti undang-undang lain yang bisa diselesaikan satu-dua masa sidang. Pembentukannya saja lebih 30 tahun. Ide dasarnya saja sampai sekarang lama," ulas Yasonna.

Bagaimana dengan isu-isu penting yang akan dibahas? Politikus PDIP ini menjelaskan ada beberapa isu seperti aturan pidana mati yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lama.

Namun, mantan anggota Komisi II DPR ini percaya Komisi III bisa menyelesaikan RUU KUHP.

"Pembagiannya berdasarkan isu-isunya masih lihat DIM-nya dari fraksi. Kita cluster dan selesaikan buku satu, baru masuk pasal. Ini sudah progresif pidana mati sudah bukan lagi pidana pokok, tapi menjadi alternatif," kata Yasonna.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Komisi III akan berusaha menyelesaikan RUU ini sesuai rencana.

"Kita akan berpikir simpel. Yang susah belakangan, yang mudah diprioritaskan. RUU ini lama, Perlu proses karena memuat 786 pasal yang ada. Persoalan ini akan kita kerjakan secara bersama," tuturnya.