Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Jika Lancar, Pembahasan RUU KUHP Bisa Selesai dalam 2 Tahun
Komisi III DPR sepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di masa sidang V Tahun 2015. Menkum Yasonna paham penyusunan RUU KUHP ini tidak mudah, karena memerlukan waktu yang lama.
"Fraksi serahkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), kita buat sistem klaster. Kita sisir mana yang tidak ada perbedaan pendapat. Jika setuju kita tok di raker," kata Yasonna usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Perbedaan pendapat pemerintah dan DPR dalam pembahasan akan diselesaikan di panitia kerja. Pemerintah menyiapkan tim khusus yang berisi dirjen-dirjen.
"Ada yang tidak setuju nanti kita bahas di Panja. Ini Undang-Undang sangat besar, kami dari pemerintah sudah bentuk tim khusus. Dirjen-dirjen kita. Itu tim kita," sebutnya.
Selain itu, Kemenkum HAM juga akan membentuk tim informal yang berisi para ahli. "Supaya mempercepat berikan feeding ke masing-masing anggota. Aspek sosiologis argumentasi yuridis harus kuat, karena dia menyambung. Terutama buku satu prinsip-prinsip dasarnya ini kan hukum nasional," tuturnya.
Lanjutnya, jika persoalan ini bisa diatasi dengan baik maka diyakini bisa diselesaikan selama sekitar dua tahun. Dia menjelaskan RUU KUHP ini tak bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua masa sidang.
"Kalau itu berhasil, ini percaya bisa selesai 2 tahun. Kalau meleset sedikit lah dari itu. Ini tidak seperti undang-undang lain yang bisa diselesaikan satu-dua masa sidang. Pembentukannya saja lebih 30 tahun. Ide dasarnya saja sampai sekarang lama," ulas Yasonna.
Bagaimana dengan isu-isu penting yang akan dibahas? Politikus PDIP ini menjelaskan ada beberapa isu seperti aturan pidana mati yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lama.
Namun, mantan anggota Komisi II DPR ini percaya Komisi III bisa menyelesaikan RUU KUHP.
"Pembagiannya berdasarkan isu-isunya masih lihat DIM-nya dari fraksi. Kita cluster dan selesaikan buku satu, baru masuk pasal. Ini sudah progresif pidana mati sudah bukan lagi pidana pokok, tapi menjadi alternatif," kata Yasonna.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Komisi III akan berusaha menyelesaikan RUU ini sesuai rencana.
"Kita akan berpikir simpel. Yang susah belakangan, yang mudah diprioritaskan. RUU ini lama, Perlu proses karena memuat 786 pasal yang ada. Persoalan ini akan kita kerjakan secara bersama," tuturnya.