Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Jika Revisi UU Migas Mandek, Pemerintah Diminta Keluarkan Perppu
Jakarta -Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 hingga kini belum berjalan. Pemerintah diminta mencari alternatif kebijakan jika nantinya revisi UU tersebut tak kunjung rampung.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, jika proses revisi UU Migas tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat, ia menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ini sekaligus untuk menyelamatkan nasib SKK Migas, sehingga amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera dilaksanakan, mengingat status lembaga SKK Migas yang masih bersifat sementara. "Ini kan nyatanya proses revisi UU sudah bertahun-tahun. Dan ini sudah merupakan amanah dari MK, tapi nggak pernah selesai. Nah saya menduga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan perubahan tadi, dan kemudian menghambat dengan cara yang halus," ungkapnya.
"Karena dulu sejarahnya penyusunan UU itu tidak lepas dari intervensi pihak-pihak asing yang menguntungkan mereka. Saya khawatir ini terulang. Kalau kemudian ini sampai berlarut-larut, maka tepat bagi Presiden untuk membuat Perppu tadi. Akan lebih cepat. Paling nggak menyelamatkan SKK Migas yang bukan lembaga yang legal lagi sekarang ini. Karena sudah dibatalkan oleh MK. Jadi ada urgensi untuk membuat Perpu tadi," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, juga meminta pemerintah mencari alternatif kebijakan jika revisi UU migas tak juga berjalan.
"Misal sekarang yang paling mendesak RUU migas harus segera diperbaiki. Kalau menunggu yang normal, lewat usulan DPR saya khawatir sampai akhir tahun ini selesai. Ada 10 fraksi berbeda pendapat yang susah titik temunya. Tapi kalau memang dianggap darurat, karena UU migasnya sudah cacat, keluarkan Perpu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan revisi UU migas merupakan salah satu prioritas di sektor ESDM. Dia berharap, pekan depan bisa bertemu dengan DPR untuk membahas revisi ini.
"Sekarang kami mau usulkan ke DPR, biar pemerintah inisiatif, biar lebih cepat. Kalau perlu minggu ini kita mau komunikasi dengan DPR, minggu depan kita ketemu," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).