Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Jimly: Plt Kepala Daerah Ganggu Kinerja dan Rugikan Masyarakat
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebut pemerintah belum memutuskan opsi untuk mencegah penundaan pilkada di 7 daerah karena hanya ada calon tunggal. Tapi bila Pilkada di 7 daerah ditunda, Jimly menyoroti posisi Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
"Di UU, terbatas (kewenangan) Plt enggak bolehnya banyak banget, jadi pasti keseluruhan kinerja setempat terganggu dan seluruh rakyat setempat dirugikan," kata Jimly di kompleks Istana, Selasa (4/8/2015).
Menurut Jimly Perppu menjadi salah satu opsi yang bisa diambil pemerintah agar Pilkada serentak di 7 daerah tidak ditunda. "Walaupun itu selalu kontroversial. Tapi tetap harus ada keputusan, harus ada yang mengambil tanggung jawab. Kalau tidak ada yang mengambil tanggung jawab itu semua mau membebankan pada lembaga lain, pada orang lain, repot kita," sambung Jimly.
"Maka seandainya negara membuat solusi, supaya mereka tetap pemilihan sekarang dengan berbagai kemungkinan alternatif, maka menurut saya, itu diuntungkan. Karena semua partai diuntungkan tidak ada alasan partai menolak. Tidak ada alasan mereka menolak jika Pilkada dilaksanakan tetap tahun 2015, tidak ditunda," ujar Jimly.
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, adanya opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah terkait daerah yang hanya punya calon tunggal.
Hal ini juga dipertegas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang menyebut opsi menyiapkan Perppu yang mengatur calon tunggal di Pilkada termasuk perpanjangan waktu pendaftaran.
"Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetap kita sudah menyiapkan drafnya, draf Perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Rabu (4/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah sehingga pelaksanaan Pilkada menurut KPU harus ditunda:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.