Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Jokowi Batalkan 3.143 Perda Bermasalah
Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Kebijakan ini dilakukan untuk memecut laju pertumbuhan ekonomi.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia harus mampu menyiapkan diri untuk mampu menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.
"Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin ketat, lanjut Jokowi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling bersinergi menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus memiliki visi dan arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas.
"Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah yang menghambat kapasitas nasional menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan kita dan persatuan kita," kata Jokowi.
"Untuk itu saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah tersebut," tambah Jokowi.
Perda yang dianggap bermasalah tersebut meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu perda tersebut juga dinilai menghambat proses perizinan dan investasi.
"Yang ketiga perda yang menghambat kemudahan berusaha. Dan yang keempat perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Jokowi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa, pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar yang toleran dan yang memiliki daya saing," tambahnya.
Dalam jumpa pers ini, Jokowi didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.