Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Jokowi Tunjuk Kepala Bappenas Jadi Chief Investment Officer, Ini Tugasnya
Jakarta -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menugaskan bambang sebagai Chief Investment Officer (CIO).
Dalam menjalankan fungsinya, Jokowi menjelaskan, Bappenas akan menangani pembiayaan investasi non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tadi saya juga sudah membicarakan juga dengan Pak Menteri Bappenas mengenai pembiayaan investasi non APBN," kata Jokowi dalam pembukaan rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Tugas sebagai CIO ini tadinya dipegang Menteri Keuangan (Menkeu). Dengan menyerahkan fungsi tersebut ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, maka Menkeu bisa lebih fokus dalam pengelolaan APBN.
"Nanti kita akan pisahkan yang APBN atau investasi pemerintah nanti dikerjakan oleh Menkeu sebagai CFO, dan untuk yang pembiayaan investasi non APBN mungkin nanti CIO dari Bappenas. Biar garisnya menjadi jelas," paparnya.
Targetnya proyek-proyek yang sudah direncanakan bisa terealisasi lebih cepat.
"Kita harapkan dengan ini pembiayaan investasi non APBN ini bisa mempercepat proyek-proyek yang ada. Saya kira tadi juga sudah dirinci secara detail kira-kira investasi apa dan lokasinya di mana secara baik oleh Pak Menteri Bappenas," terang Jokowi.
"Dan kita harapkan kebutuhan investasi baik infrastruktur atau industri ini betul-betul bisa kita kejar dengan cepat karena pola-pola yang kita gunakan berbeda dengan pembiayaan ekuitas," ujarnya.
Bambang menambahkan, Bappenas akan menangani pembiayaan investasi non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk APBN tetap akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kan kendalinya APBN Menkeu. Nah Chief Investment Officer itu pembiayaan investasi non-APBN," kata Bambang usai rapat kabinet terbatas di kantor Presiden, Jumat (12/8/2016).
Tugas dari posisi tersebut adalah menggalang sumber dana di luar APBN untuk mendukung investasi yang dibutuhkan pemerintah. Ini bisa untuk pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.
"Dana siapa aja? Bisa dari dalam negeri, misalnya dana pensiun,asuransi atau dana-dana jangka panjang. Atau bisa juga berasal dari dana-dana sejenis dari luar negeri," jelasnya
"Jadi kita dorong investasi asing masuk untuk proyek-proyek merupakan kepentingan negara, bisa infrastruktur dan manufaktur. Jadi itu kategorinya," tukasnya.